Segini Gaji Petugas Pilkada 2024, PPK, PPS, KPPS dan Pengacara TPS
Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan pada Rabu 27 November mendatang. Gaji petugas pilkada yang bertugas esok hari lantas bikin penasaran.
Petugas pilkada meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Gaji petugas Pilkada diatur dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berikut rincian gaji petugas dan pengawas Pilkada Serentak 2024
1. Gaji PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
Ketua : Rp2,5 juta
Anggota : Rp2,2 juta
Sekretaris : Rp1,85 juta
Pelaksana : Rp1,3 juta
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
Ketua : Rp1,5 juta
Anggota : Rp1,3 juta
Sekretaris : Rp1,15 juta
Pelaksana : Rp1,05 juta
Pantarlih : Rp1 juta.
3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Ketua : Rp900.000
Anggota : Rp850.000
Satlinmas : Rp650.000
4. Gaji Pengawas TPS
Gaji pengawas TPS termaktub dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022. Berikut rinciannya:
- Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp2,2 juta/bulan
- Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp1,9 juta/bulan
- Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp1,55 juta/bulan
- Pelaksana Teknis pada Pilkada 2024: Rp900.000/bulan
- Pelaksana Teknis non PNS pada Pilkada 2024: Rp1,5 juta/bulan
- Panwaslu Desa pada Pilkada 2024: Rp1,1 juta/bulan
- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024: Rp750.000/bulan
- Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024: Rp1 juta.
Tidak hanya gaji, petugas pilkada juga akan menerima uang santunan jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
- Luka sedang: Rp8,25 juta per orang
- Luka berat: Rp16,5 juta per orang
- Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
- Meninggal dunia: Rp36 juta per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang.