Cara dan Syarat Mendaftar Jadi Petugas KPPS 2024

Warga negara Indonesia lagi diramaikan dengan Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pada waktu yang sama, warga negara Indonesia juga melakukan pemungutan suara yaitu memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.
Hal ini membuat dibukanya pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Senin, 11 Desember 2023 kemarin.
Oleh karena itu, setiap warga negara yang berminat dan memenuhi syarat-syarat menjadi petugas dapat mendaftarkan diri jadi petugas KPPS 2024.
Berikut adalah syarat, cara, dan Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024. Simak artikel berikut ini, jangan sampai ketinggalan ya!
Syarat Mendaftar Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar menjadi petugas KPPS Pemilu 2024, berikut persyaratannya adalah:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun dan tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Selain persyaratan umum tersebut, mengutip dari laman kab-ngawi.kpu.go.id dan desasidosari.magelangkab.go.id, terdapat juga beberapa dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
- 2 Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Fotokopi ijazah minimal SLTA
- Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota Parpol)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar riwayat hidup
- Pasfoto berwarna 4x6
Cara Mendaftar Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024
Setelah mengetahui apa saja persyaratan jika ingin menjadi petugas KPPS Pemilu 2024, selanjutnya adalah cara mendaftar menjadi petugas KPPS Pemilu 2024. Berikut ini adalah caranya:
- Datang ke kantor kelurahan atau lokasi penerimaan pendaftaran KPPS yang telah ditentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS);
- Beri tahu PPS bahwa Anda ingin mendaftar menjadi petugas KPPS;
- Bawa persyaratan yang diminta;
- Pelamar akan diseleksi oleh PPS untuk ditetapkan sebagai petugas KPPS oleh KPU kabupaten/kota setempat.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Kemudian yang tak kalah penting adalah mengetahui jadwal pendaftaran KPPS 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
(Alfiani Fatimah Azahro/fik)

Cara Daftar dan Nonton Langsung 'Ada Apa dengan Digital?'
Senin, 05 Feb 2024 19:30 WIB
Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik, Segini Nominalnya
Senin, 29 Jan 2024 17:45 WIB
Segini Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Ketua hingga Anggota
Selasa, 12 Dec 2023 19:45 WIB
Masa Pemilu 2024, ASN Dilarang Foto dengan 9 Gaya Ini
Jumat, 17 Nov 2023 19:30 WIBTERKAIT