Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik, Segini Nominalnya

Pemilihan Umum alias Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Pada waktu yang sama, warga negara Indonesia akan melakukan pemungutan suara memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.
Untuk melancarkan proses Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilihan Umum (KPPS Pemilu).
Kemudian baru-baru ini diumumkan bahwa gaji KPPS 2024 mengalami kenaikan dari tahun 2019. Melansir dari situs resmi KPU, gaji KPPS Pemilu 2024 Rp500 ribu hingga Rp600 ribu.
- Gaji Ketua KPPS sebelumnya Rp550.000 naik menjadi Rp1.200.000 pada Pemilu 2024
- Gaji anggota KPPS sebelumnya Rp500.000 naik menjadi Rp1.100.000 Pemilu 2024
Tugas Ketua dan Anggota KPPS
KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 sejak tanggal 11 Desember 2023. Masa kerja KPPS Pemilu 2024 mulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Tugas ketua dan anggota KPPS tertuang dalam dalam Pasal 30 ayat 1 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 dengan detail sebagai berikut:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS. dan
- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
(nap/fik)

Cara Daftar dan Nonton Langsung 'Ada Apa dengan Digital?'
Senin, 05 Feb 2024 19:30 WIB
Cara dan Syarat Mendaftar Jadi Petugas KPPS 2024
Senin, 18 Dec 2023 21:15 WIB
Segini Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Ketua hingga Anggota
Selasa, 12 Dec 2023 19:45 WIB
Masa Pemilu 2024, ASN Dilarang Foto dengan 9 Gaya Ini
Jumat, 17 Nov 2023 19:30 WIBTERKAIT