Masa Pemilu 2024, ASN Dilarang Foto dengan 9 Gaya Ini

Selama masa Pemilu 2024, ASN atau Aparatur Sipil Negara diharuskan menjaga netralisasinya.
Termasuk saat melakukan foto. Para ASN diminta untuk menghindari beberapa gaya berfoto selama masa Pemilu 2024 ini.
Peraturan itu telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Peraturan ini diteken Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.
"Setiap instansi diharapkan melakukan sosialisasi terhadap ASN di lingkungan masing-masing. Jadi tidak ada lagi ASNÂ yang menganggap dirinya tidak paham dan tidak tahu," ucap Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengutip detikcom pada Jumat (17/11).
Berikut 9 gaya foto yang dilarang diperagakan ASN selama masa Pemilu 2024:
- Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas
- Gaya tangan menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (memperlihatkan angkat dua)
- Gaya tangan jempol dan jari telunjuk diangkat
- Gaya hati saranghaeyo ala Korea Selatan
- Gaya simbol ok dengan jari tengah, manis dan kelingking diangkat (memperlihatkan angka tiga)
- Gaya dengan simbol peace dengan jari telunjuk dan tengah diangkat (menunjukkan angka dua)
- Gaya tangan dengan lima jari (karena masih termasuk nomor urut paslon)
- Gaya tangan menunjukkan angka satu atau jari telunjuk diangkat
- Gaya membentuk simbol metal atau jempol, jari telunjuk dan kelingking diangkat
ASN masih diperbolehkan berfoto dengan gaya apapun kecuali sembilan pose di atas selama masa Pemilu 2024.
Selain dilarang melakukan sembilan gaya berfoto, ASN juga tidak diperbolehkan untuk membagikan foto bersama capres, cawapres, calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati atau wakil bupati, calon wali kota/ wakil wali kota, dan calon anggota DPR/DPD/DPRD ke media sosial.
ASN juga dilarang untuk membagikan foto bersama tim sukses dengan menampilkan, memperagakan, menunjukkan keberpihakan, dan/atau menggunakan atribut partai politik (Parpol) atau latar belakang gambar terkait capres, cawapres, calon daerah, atau calon legislatif (Caleg).
Jika ada ASN yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi moral pernyataan secara tertutup atau secara terbuka. Hukuman ini bisa berupa sanksi disiplin sedang, berat hingga diberhentikan secara tidak hormat.
(agn)
Gaji PNS, ASN dan PPPK 2024 Naik, Segini Nominalnya
Rabu, 31 Jan 2024 09:20 WIB
Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik, Segini Nominalnya
Senin, 29 Jan 2024 17:45 WIB
Cara dan Syarat Mendaftar Jadi Petugas KPPS 2024
Senin, 18 Dec 2023 21:15 WIB
Segini Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Ketua hingga Anggota
Selasa, 12 Dec 2023 19:45 WIBTERKAIT