Gaji PNS, ASN dan PPPK 2024 Naik, Segini Nominalnya

Presiden Jokowi resmi menerbitkan daftar terbaru kenaikan gaji untuk PNS, ASN hingga PPPK.
Melalui laman Kemenkeu, penetapan kenaikan gaji ini dirilis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah itu telah ditandatangani Presiden Jokowi sejak 26 Januari 2024 lalu.
Melansir detikcom, kenaikan gaji terbaru ini naik sebesar 8% dan akan berlaku mulai Januari 2024. Kenaikan gaji ini berlaku untuk golongan I-IV.
Detail Kenaikan Gaji PNS 2024
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200
Selain itu kenaikan gaji untuk PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berlaku dari golongan I-XVII.
Kenaikan gaji PPPK tercatat dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang sudah ditandatangani Jokowi pada 26 Januari 2024.
Detail Kenaikan Gaji PPPK 2024
- Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
- Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
- Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
- Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
- Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
- Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
- Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800
- Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
- Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
- Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
- Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
- Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
- Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
- Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
- Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
- Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
- Golongan XVII 4.462.500-7.329.000

9 Instansi CPNS 2024 dengan Tunjangan dan Gaji Tertinggi
Senin, 26 Aug 2024 19:45 WIB
30 Contoh Soal SKD CPNS 2023 Dilengkapi dengan TWK, TIU, TKP & Jawabannya
Sabtu, 25 Nov 2023 13:00 WIB
Masa Pemilu 2024, ASN Dilarang Foto dengan 9 Gaya Ini
Jumat, 17 Nov 2023 19:30 WIB
Segini Gaji yang Diterima PNS di 2024
Minggu, 27 Aug 2023 21:30 WIB
Keluar dari Pelatnas, Segini Gaji dan Tunjangan Jonatan Christie Jadi PNS Kemenpora
Senin, 19 May 2025 15:15 WIB
Ustaz Dasad Latif Sarankan untuk Tak Bercita-cita Jadi PNS, Ini Alasannya
Selasa, 19 Nov 2024 13:40 WIB
9 Instansi CPNS 2024 dengan Tunjangan dan Gaji Tertinggi
Senin, 26 Aug 2024 19:45 WIBTERKAIT