Mundur dari Menko Polhukam, Mahmud MD Bakal Kehilangan Gaji Segini

agn | Insertlive
Rabu, 24 Jan 2024 22:00 WIB
Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, mengaku menunggu momentum yang tepat untuk mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam. Dia ungkit terima kasih ke Jokowi. (YouTube Mahfud MD Official) Mundur dari Menko Polhukam, Mahmud MD Bakal Kehilangan Gaji Segini/Foto: Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, mengaku menunggu momentum yang tepat untuk mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam. Dia ungkit terima kasih ke Jokowi. (YouTube Mahfud MD Official)
Jakarta, Insertlive -

Mahfud MD menyatakan dirinya berencana untuk mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam.

Dirinya akan mundur dari kabinet Indonesia Maju Presiden Jokowi pada waktu yang belum diungkapkannya.

"Saya pada saatnya yang tepat nanti pasti akan mengajukan pengunduran diri secara baik-baik," ucap Mahfud MD di Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (23/1).

ADVERTISEMENT

Jika Mahfud MD benar mundur sebagai Menko Polhukam, berapa gaji yang tidak lagi diterima oleh cawapres nomor urut 3 itu?

Melansir detikcom, gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.

Seorang menteri kini menerima gaji pokok Rp5.040.000 per bulan dan sudah 24 tahun tidak mengalami kenaikan.

Sementara untuk tunjangan jabatan yang diterima menteri Indonesia dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001 mencapai Rp13.608.000 per bulan.

"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp 13.608.000,00," tulis Pasal 1 Ayat (2) bagian e aturan itu.


Jika ditotal, seorang menteri negara diperkirakan bisa menerima gaji sebesar Rp18.648.000 per bulan.

Namun, angka itu belum termasuk tunjangan lain dan dana operasional. Menteri juga diketahui menerima dana taktis senilai maksimal Rp150 juta.

Meski begitu tunjangan operasional yang didapat hanya digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Sama seperti PNS lainnya, menteri juga mendapatkan tunjangan lain seperti fasilitas berupa rumah dan mobil dinas.

Hal itu telah ditetapkan di PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

(agn/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER