Segini Gaji yang Diterima PNS di 2024

Risdawati | Insertlive
Minggu, 27 Aug 2023 21:30 WIB
Young Asian business woman receiving salary or bonus money from boss or manager at office happily. Foto: Getty Images/iStockphoto/Domepitipat
Jakarta, Insertlive -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa gaji PNS akan naik sekitar 8% untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri. Sedangkan untuk gaji PNS Pensiunan sebesar 12%.

Hal itu, disampaikan langsung oleh Presiden Indonesia saat Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Komplek Parlemen Senayan pada Rabu, 18 Agustus 2023.

Dalam pidatonya tersebut presiden juga menyampaikan maksud dari kenaikan gaji PNS, tidak lain adalah agar menjaga pelaksanaan transportasi berjalan efektif. maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, serta berintegritas.

ADVERTISEMENT

Harapannya dari kenaikan gaji PNS ini, yaitu agar dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Sebagai informasi, besaran gaji PNS belum pernah mengalami perubahan sejak tahun 2019. Artinya, memang sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kabar baik ini.

Hingga pada tahun 2023, gaji PNS menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Lalu setelah mendapatkan kabar kenaikan tersebut, berapa gaji PNS yang didapatkan oleh ASN? Berikut informasinya.

Gaji PNS 2024

Sebagaimana telah diketahui bahwa tahun depan menjadi tahun yang membahagiakan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) karena pemerintah akan menaikkan gaji mereka sebesar 8% dan juga untuk gaji PNS pensiunan akan naik menjadi 12%.


Tidak hanya gaji pokoknya saja, akan tetapi tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin juga mengalami kenaikan. Terkait dengan jumlahnya, tiap kementerian dan lembaga akan berbeda-beda kenaikannya. sebagaimana, besaran kenaikan tersebut akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing. Namun, perkiraan besarannya berkisar antara 10-20%.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, yang dilansir dari CNBC Indonesia.

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal kuat mengenai kenaikan tunjangan kinerja ini. Dia juga menegaskan bahwa beberapa kementerian dan lembaga bisa mengajukan kenaikan.

Saat ini, usulan beberapa K/L masih menunggu persetujuan Presiden dan sisanya, sudah diproses di Kementerian PANRB. Setidaknya terdapat 3 kementerian/lembaga yang mengalami kenaikan tukin, yakni Kementerian

Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Keputusan tersebut ditetapkan melalui 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32, 33 dan 34 yang diundangkan 13 Juni 2023.

Rincian Gaji PNS 2024 Sebelum Alami Kenaikan

Adapun gaji PNS 2024 sebelum alami kenaikan, rinciannya sebagai berikut:

Catatan: gaji PNS di bawah ini berdasarkan golongan A-D/E

Gaji Pokok PNSGaji PNS sebelum Kenaikan
Golongan IRp 1.560.800 - Rp 2.686.500
Golongan IIRp 2.022.200 - Rp 3.820.000
Golongan IIIRp 2.579.400 - Rp 4.797.000
Golongan IVRp 3.044.300 - Rp 5.901.200

Sedangkan, segini kisaran gaji PNS 2024 setelah mengalami kenaikan sebanyak 8% yaitu sebagai berikut.

Gaji PNS Golongan Ia sampai Id

Golongan Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420


Gaji PNS Golongan IIa sampai IId

Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan IIIa sampai IIId

Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Gaji PNS Golongan IVa sampai IVe

Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Itulah kisaran gaji PNS 2024 setelah mengalami kenaikan, semoga informasi di atas bermanfaat.

(Risdawati/naa)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER