Segini Gaji Staf Khusus Presiden Indonesia

agn | Insertlive
Selasa, 10 Sep 2024 15:20 WIB
Ilustrasi Uang Segini Gaji Staf Khusus Presiden Indonesia/Foto: detikcom
Jakarta, Insertlive -

Staf khusus Presiden Indonesia menjadi ramai diperbincangkan setelah sosok Yasmin Nur membuat heboh jagat Twitter atau X.

Yasmin Nur membuat heboh setelah menanggapi cuitan dari pemilik akun @luffdcahyo atau Dheo Cahyo yang merupakan adik kelas Yasmin. Dheo sempat memberikan kritik pada seseorang.

Menurutnya seseorang tersebut berasal dari Tulungagung dan tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk menyebut dirinya sebagai data analyst.

ADVERTISEMENT

Cuitan lalu memanas saat Yasmin Nur memberikan tanggapan. Ia menyebut orang yang dimaksud kurang kompeten tersebut memiliki posisi penting sebagai staf khusus presiden.

Yasmin Nur juga menyebutkan nominal gaji seorang asisten bisa mencapai 23 juta. Warganet pun langsung ramai-ramai memberikan hujatan kepada Yasmin Nur yang dinilai terlalu sombong.

Gegara hal itu gaji staf khusus presiden menjadi sorotan dan banyak dicari orang-orang.

Gaji Staf Khusus Presiden

Berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden dan Pejabat Terkait.

Ada pun rincian jabatan serta gaji yang diberikan per bulan, adalah:


  • Staf Khusus: Rp51 juta.
  • Wakil Sekretaris Pribadi Presiden: Rp36,5 juta.
  • Asisten: Rp32,5 juta.
  • 4. Pembantu Asisten: Rp 19,5 juta.
(agn/arm)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER