Segini Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Ketua hingga Anggota

Zalsabila Natasya | Insertlive
Selasa, 12 Dec 2023 19:45 WIB
KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Segini Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Ketua hingga Anggota/Foto: Ilustrasi Kotak Suara (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu petugas yang memiliki peran besar dalam menjalankan Pemilu 2024.

Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS Pemilu merupakan petugas sementara yang dibuat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota dari KPPS Pemilu sendiri berasal dari masyarakat sekitar TPS dan berjumlah tujuh orang. Ketujuh orang itu akan terbagi menjadi satu ketua dan enam anggota. Lantas, berapakah gaji petugas KPPS pada Pemilu 2024?

ADVERTISEMENT

Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan laman resmi KPU, nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang bisa dibilang lebih besar dari gaji petugas KPPS Pemilu 2019.

  • Untuk Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.200.000
  • Untuk anggota KPPS Pemilu 2024 sebsar Rp1.100.000

Perlu diketahui, besaran gaji petugas KPPS pada Pemilu 2019 adalah senilai Rp550.000 untuk Ketua KPPS, sedangkan untuk anggota KPPS sebesar Rp500.000.

Masa Kerja Petugas KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan laman KPU, masa kerja KPPS dibuat paling lama enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

KPPS kemudian dibubarkan paling lama dua bulan setelah pemungutan suara. Adapun periode pendaftaran sampai masa kerja KPPS Pemilu 2024 yaitu:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan serta masukan dari masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Tugas dan wewenang anggota KPPS. Baca halaman selanjutnya.


Tugas dan Wewenang Petugas KPPS Pemilu 2024

Menurut PKPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2, KPPS memiliki tugas sebagai berikut:

  • Memberikan informasi tentang daftar pemilih tetap di TPS;
  • Memberikan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang datang. Apabila peserta Pemilu tak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diberikan kepada peserta Pemilu;
  • Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib memberikannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  • Melakukan tugas lain yang telah diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
  • Melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tugas-tugas KPPS Pemilu di atas dijalankan dengan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan melayani pemilih yang berkebutuhan khusus.

Selain tugas yang harus dijalankan tersebut, menurut PKPU ayat 3, KPPS Pemilu 2024 juga berwenang untuk:

  • Memberikan pengumuman mengenai hasil penghitungan suara di TPS;
  • Menjalankan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melakukan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan sejumlah wewenang tersebut, KPPS diwajibkan untuk melakukan beberapa hal, di antaranya:

  • Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
  • Segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat di hari pemungutan suara;
  • Menjaga serta mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • Memberikan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  • Memberikan kotak suara tersegel yang isinya adalah surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS di hari yang sama;
  • Melakukan kewajiban lain yang diperintahkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menjalankan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(Zalsabila Natasya/agn)
Tonton juga video berikut:
1 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER