Fakta Penting Pil Aborsi, Legal atau Ilegal?
Banyak wanita mengalami kehamilan yang tidak direncanakan dan sebagian besar dari mereka memilih untuk mengakhiri kehamilannya dengan melakukan aborsi.
Dari seluruh kasus wanita yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, kasus banyak terjadi pada wanita usia 20-29 tahun (46%), 30-39 tahun (37%), dan usia 40 tahun (10%).
Dari kasus tersebut, dapat dilihat bahwa wanita yang melakukan tindak aborsi paling banyak pada usia early adulthood dimulai dari 22 tahun sampai 40 tahun.
Yayasan IPAS Indonesia dalam penelitiannya menunjukkan bahwa diperkirakan ada 1,7 juta tindak aborsi yang dialami oleh wanita di pulau Jawa pada tahun 2018.
Di Indonesia sendiri, tindakan aborsi merupakan kegiatan ilegal. Dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi.
Namun, larangan ini mendapatkan pengecualian apabila seorang wanita mengalami indikasi kedaruratan medis dan pemerkosaan. Tindakan aborsi juga dilakukan dengan beberapa regulasi yang ketat.
Pil Aborsi sebagai Salah Satu Cara untuk Menggugurkan Kandungan
Pil aborsi menjadi salah satu pilihan bagi mereka yang ingin melakukan menggugurkan kandungan. Jalan ini dipilih lantaran ketatnya regulasi dan adanya stigma yang ditujukan pada wanita yang ingin melakukan aborsi.
Salah satu pil yang digunakan untuk tindak aborsi adalah obat dengan zat aktif misoprostol. Misoprostol sebenarnya merupakan obat yang digunakan untuk pengobatan lambung, tetapi obat ini kerap digunakan sebagai pil aborsi karena memiliki kontraindikasi bagi wanita hamil dan dapat menggugurkan kandungan jika tidak ditangani secara medis.
Meski memberikan efek samping yang buruk bagi ibu hamil, obat ini masih dapat dijangkau karena dapat ditemukan di apotek, bidan, dan dapat dibeli secara online di internet.
Harganya misoprostol pun terbilang murah, yaitu hanya sekitar Rp70 ribu hingga Rp140 ribu per pil 200 mcg dan Rp30 ribu per pil 25 mcg.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Moore dkk. pada tahun 2020, ada 76 toko dari 727 toko terdaftar yang telah menjual obat misoprostol dengan dosis yang direkomendasikan oleh BPOM, yaitu 800 mcg sehari yang terbagi menjadi 2-4 dosis.
Baca halaman selanjutnya.
(Nabila Sahma/and)