Fakta Penting Pil Aborsi, Legal atau Ilegal?

Nabila Sahma | Insertlive
Kamis, 11 Aug 2022 19:20 WIB
Ilustrasi ibu hamil Foto: Getty Images/iStockphoto/Mykola Sosiukin

Efek Samping Pil Aborsi

Pil aborsi misoprostol ini sebenarnya legal menurut BPOM dan sudah memiliki izin edar. Namun, karena tergolong obat keras, BPOM melakukan pengawasan terhadap penggunaan obat ini untuk menghindari efek samping yang dapat berujung pada kematian.

Pada kenyataannya, masih banyak yang melakukan tindak aborsi secara ilegal dan salah satunya dengan mengonsumsi misoprostol sebagai pil aborsi yang sebenarnya bukan obat yang ditujukan untuk aborsi, melainkan untuk mengobati tukak lambung (maag).

Meski telah diperingati perihal obat keras tersebut, pelaku aborsi tetap mengonsumsi obat ini tidak sesuai dengan anjuran dokter agar mendapatkan efek samping. Obat ini dapat menginduksi kontraksi dan pendarahan uterus yang akan menyebabkan gugurnya janin.

ADVERTISEMENT

Misoprostol disarankan untuk dikonsumsi pada dosis rendah, yaitu 20-25 mcg dan berisiko menyebabkan peningkatan efek samping dengan pemberian dosis 25-200 mcg.

Jika digunakan dengan dosis berlebih biasanya akan menimbulkan efek diare, nyeri abdomen, mual, muntah, sampai menggigil. Penggunaan obat ini sebagai pil aborsi juga akan meningkatkan risiko efek samping yang bisa mengancam nyawa penggunanya.

Efek samping yang akan timbul antara lain berupa pendarahan vagina yang parah, laserasi serviks, nyeri pelvik, hiperstimulasi uterus, ruptur uteri, bradikardi pada janin, hingga dapat menyebabkan kematian pada ibu dan janin.

Lalu, apabila penggunaan obat tersebut sebagai pil aborsi gagal, bayi yang lahir akan berpotensi mengalami kondisi cacat fisik maupun mental.

A woman opens her mouth for lots of colorful pills on a spoon.A woman opens her mouth for lots of colorful pills on a spoon./ Foto: iStock

Bila ada kehamilan yang tidak diinginkan, sebaiknya mengikuti aturan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Pasal itu mengatur tindakan aborsi, yakni setiap tindakan aborsi hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan dan keterampilan serta memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri atau penyedia pelayanan kesehatan yang telah memenuhi syarat.

Baca di halaman selanjutnya.

2 / 4
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER