Pemerintah Legalkan Aborsi, Ini Ketentuannya
Pemerintah Legalkan Aborsi, Ini Ketentuannya/Foto: Freepik
Pemerintah Indonesia melegalkan praktik aborsi atau menggugurkan kandungan secara resmi.
Peraturan aborsi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Dikutip dari CNN Indonesia, aturan tersebut menyebut bahwa pemerintah mengizinkan praktik aborsi dengan syarat dan ketentuan.
Adapun ketentuan aborsi ialah adanya indikasi kedaruratan medis dan bagi korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Indikasi kedaruratan medis itu meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan/atau kondisi kesehatan janin dengan catat bawaan yang tak dapat diperbaiki, sehingga tak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Untuk ketentuan kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan sesuai dengan Pasal 118 PP 28/2024 dengan:
- Surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan
- Keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Sementara aborsi terkait kondisi medis diatur dalam Pasal 122 yang menjelaskan aborsi haruslah mendapatkan persetujuan dari perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suami.
Pengecualian persetujuan suami terhadap korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.
Namun, PP 28/2024 ini memang tak mengatur batas usia kehamilan yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi.
Perihal hal tersebut diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Pengaturan soal aborsi diatur dalam Bab IV PP tersebut.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Bab XII Ketentuan Peralihan PP 28/2024 menyatakan ketika PP itu mulai berlaku, pengaturan mengenai usia kehamilan yang diperbolehkan untuk tindakan aborsi dilaksanakan berdasarkan Pasal 31 PP 61/2014.
Dalam ketentuan di PP 61/2014, aturan tersebut dicabut dan tak berlaku lagi setelah PP 28/2024 mulai berlaku. Hanya Pasal 31 PP 61/2014 yang tetap berlaku.
Ketentuan ini juga berlaku sampai dengan diterapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
(dia/and)
Ratu Kecantikan Bangladesh Dipenjara Usai Skandal dengan Diplomat Terbongkar
Selasa, 07 Oct 2025 21:15 WIB
Ustaz Dasad Latief Ungkap Ciri-ciri Wanita yang Bisa Habiskan Pahala Laki-laki
Senin, 06 Jan 2025 22:00 WIB
Penggerak Kebaikan Tingkatkan Nilai Spiritual hingga Edukasi Halal Lifestyle
Kamis, 28 Mar 2024 03:30 WIB
Fakta Penting Pil Aborsi, Legal atau Ilegal?
Kamis, 11 Aug 2022 19:20 WIB
Tips Atur Strategi Kelola Keuangan di 2026, dari Budgeting hingga Proteksi
Jumat, 26 Dec 2025 09:30 WIB
Apa Itu Gray Divorce? Fenomena Perceraian di Usia Lanjut yang Semakin Marak
Selasa, 16 Dec 2025 12:30 WIB
Mengenal Inovasi Octenidine dan Allantoin, Kandungan Antiseptik yang Aman untuk Anak
Senin, 15 Dec 2025 18:53 WIBTERKAIT