Fakta Penting Pil Aborsi, Legal atau Ilegal?

Hukuman bagi Penjual Pil Aborsi
Orang yang menjual dan mengedarkan pil aborsi secara ilegal juga akan mendapatkan tindak pidana yang diterangkan dalam Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, dan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pada pasal 196 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu akan mendapat pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. (satu miliar rupiah).
Lalu pada pasal 197 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)".
Dan pada pasal 198 juga disebutkan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 akan mendapatkan denda sebanyak Rp100.000.000,00 (satu juta rupiah).
Lalu pasal 201 juga berbunyi:
Ayat (1)
"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196 , Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200."
Ayat (2)
"Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum."
Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan misoprostol sebagai pil aborsi di Indonesia, BPOM pernah melakukan sidak pada tahun 2015 dan ditemukan situs jual beli online di media sosial yang menjual obat tidak sesuai indikasi sebagai pil aborsi.
BPOM juga rutin berpartisipasi dalam Operasi Pangea sejak 2011 yang dikoordinasikan oleh International Police Organization sebagai upaya internasional untuk menghentikan penjualan online pada produk kesehatan palsu dan ilegal.
Bukan hanya BPOM yang harus melakukan perannya terkait pengedaran obat terlarang sebagai pil aborsi, masyarakat juga dihimbau agar tidak melakukan pembelian dan mengonsumsi obat-obatan terlarang yang dijual secara ilegal. Apalagi tanpa saran dokter dan asal-usul obat tidak diketahui dengan jelas.

Pemerintah Legalkan Aborsi, Ini Ketentuannya
Kamis, 01 Aug 2024 17:30 WIB
Mengenal Tanaman Obat Tradisional yang Banyak Manfaatnya
Rabu, 21 Dec 2022 20:00 WIB
Waspada! Ini Deretan Penyakit Menular Langsung dan Tidak Langsung
Kamis, 20 Oct 2022 17:45 WIB
Serang Puluhan Anak di India, Ini Gejala Penyakit 'Flu Tomat'
Rabu, 24 Aug 2022 17:05 WIBTERKAIT