Kris Wu Ajukan Banding atas Vonis Pemerkosaan di Pengadilan Beijing
Wu Yifan atau lebih dikenal dengan nama Kris Wu didakwa bersalah usai melakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita di bawah umur dalam kondisi mabuk di rumahnya pada November hingga Desember 2020 lalu.
Ia juga sempat didakwa atas sejumlah tindakan kriminal seperti narkoba, perdagangan seks, hingga muncikari.
Kris Wu yang semula seorang bintang top kini masuk ke dalam daftar hitam dari industri hiburan China imbas dari tindak kejahatannya itu.
Mengingat kewarganegaraan Kris Wu yang merupakan orang Kanada, mantan idol ini akan dideportasi ke negara asalnya setelah menyelesaikan hukuman penjara 13 tahun mendatang.
Ia akan menjalani 13 tahun kehidupannya di Pusat Penahanan Chaoyang. Ketika vonis disebutkan mantan member EXO ini dijebloskan ke penjara dan memulai masa hukumannya.
Kris Wu pun terancam dikebiri kimia karena Kanada menerapkan hukuman tersebut bagi pelaku kejahatan seksual.
Di Kanada, pelaku kejahatan seksual yang dikebiri kimia akan didampingi dengan konseling dan pengobatan.
Hukuman kebiri kimia sendiri adalah memberikan suntikan obat-obatan atau hormon ke pelaku kejahatan seks untuk menekan hasrat seksual secara paksa.
Namun baru-baru ini, sumber media China mengungkapkan bahwa Kris Wu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing terhadap hukuman yang dijatuhkan kepadanya itu.
Tidak terungkap kapan putusan banding yang diajukan oleh Kris Wu akan disidangkan kembali oleh pengadilan.
(nap/and)