Usai Divonis Penjara 13 Tahun & Dideportasi, Kris Wu Terancam Dikebiri

Kris Wu mendapat hukuman 13 tahun penjara dan akan dideportasi oleh Pengadilan Distrik Chaoyang di China pada 25 November 2022 kemarin.
Mantan idola K-Pop ini terbukti bersalah atas kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual anak di bawah umur.
Kris Wu akan kembali ke negara asalnya setelah menjalani hukuman 13 tahun penjara di Tiongkok.
![]() |
Mantan member EXO ini merupakan warga negara Kanada tapi aktif berkarier di China selama beberapa tahun belakangan.
Dengan dideportasi ini, Kris Wu pun terancam mendapat hukuman kebiri kimia yang kini ramai menjadi perbincangan publik.
Kanada sendiri menerapkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual.
Sehingga, jika Kris Wu kembali ke Kanada, ia pun berkemungkinan akan dikebiri.
Terlebih, Kanada merupakan negara yang aktif menerapkan hukuman tersebut bagi para pelanggar seks.
Hukuman kebiri kimia sendiri adalah memberikan suntikan obat-obatan atau hormon ke pelaku kejahatan seks untuk menekan hasrat seksual secara paksa.
Kebiri kimia ini tidak dilakukan sekaligus melainkan secara bertahap dengan pemberian obat dalam proses yang terpisah.
![]() |
Menurut 163, sumber menyebutkan bahwa Kris Wu disebut tidak menerima penetapan vonis tersebut.
Setelah mendapatkan vonis tersebut, Kris Wu dikabarkan sangat terpuruk dan perasaanya pun hancur.
Aktor 32 tahun ini merasa tertekan hingga mengalami penurunan berat badan yang drastis.
Tim kuasa hukum Kris Wu pun disebut telah menyarankan sang penyanyi tersebut untuk mengajukan banding atas hukuman yang ia dapatkan.

Divonis 13 Tahun Penjara, Begini Kondisi Kris Wu
Selasa, 29 Nov 2022 20:43 WIB
Akun MedSos Unggah Momen Baru, Kris Wu Bakal Bebas dari Penjara?
Minggu, 22 May 2022 10:20 WIB
Kris Wu Dituduh Lakukan Pelecehan Seks pada Anak di Los Angeles
Senin, 09 Aug 2021 12:33 WIB
Usai Ditangkap Polisi, Video Kris Wu Diduga Lagi Sakau Tersebar
Rabu, 04 Aug 2021 17:23 WIBTERKAIT