Home Korea Video Kpop

Kris Wu Ditangkap dan Ditahan, Jalani Hukuman 13 Tahun Penjara

Insertlive | Insertlive
Kamis, 19 Jan 2023 12:30 WIB
Kris Wu telah divonis hukuman 13 tahun penjara atas kejahatan seksual yang terbukti dilakukannya.
Jakarta, Insertlive -

Kris Wu telah divonis hukuman 13 tahun penjara atas kejahatan seksual yang terbukti dilakukannya. Pada Minggu (15/1), menurut media lokal Tiongkok, Kris Wu secara resmi telah ditangkap dan dipenjarakan atas kejahatannya di Pusat Penahanan Chaoyang. Sebelumnya, Kris Wu dikabarkan akan mengajukan banding atas vonisnya.



VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK