Nonton 'The Man From Nowhere', Siswa di Korea Utara Dipenjara 14 Tahun
Seorang siswa sekolah menengah berusia 14 tahun di Hyesan, Korea Utara ditangkap setelah menonton film Korea Selatan, The Man From Nowhere.
Padahal, siswa tersebut hanya menonton film selama 5 menit. Daily NK media Korea Utara melaporkan bahwa anak itu dijatuhi hukuman 14 tahun kerja paksa di penjara.
Di 2020 kemarin, Korea Utara memang sudah memberlakukan undang-undang baru yang disebut Undang-Undang Penolakan Budaya.
Dalam undang-undang baru ini, jika ada orang yang melakukan distribusi karya milik Korea Selatan, dapat dihukum mati atau menjalani 15 tahun kerja paksa.
Namun dalam undang-undang tersebut, tidak secara khusus tertulis tentang hukuman yang akan didapat oleh anak-anak atau remaja dan orang dewasa.
Maka dari itu, dilaporkan bahwa pihak berwenang Korea Utara mungkin menggunakan siswa sekolah menengah ini sebagai salah satu contoh untuk menyampaikan peringatan keras terhadap para pemuda di negara mereka.
Selain itu, dikabarkan kedua orang tua anak berusia 14 tahun itu kemungkinan besar juga akan dihukum karena kebijakan "Joint System" di Korea Utara.
Kedua orang tua anak tersebut juga sudah membayar denda sebesar Rp1,2 juta hingga Rp2,4 juta. Namun orang tua juga sudah dikirim ke kamp penjara bersama dengan anak-anak mereka.
Saat ini, film dan drama Korea Selatan telah sukses di seluruh dunia, termasuk Korea Utara. Maka dari tiu, undang-undang tersebut dibuat namun malah menciptakan ketakutan di antara warganya.
Sebelumnya pada bulan Februari, seorang siswa laki-laki di Korea Utara menjadi berita utama ketika dia ketahuan menonton pornografi di rumah. Dilaporkan bahwa dia dan kedua orang tuanya masuk ke penjara bersama.
(nap/nap)