Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

7 Fakta Vonis AG Sebelum Terbukti Berbohong hingga Ngaku Berhubungan Badan

ARM | Insertlive
Rabu, 12 Apr 2023 09:00 WIB
7 Fakta Vonis AG Sebelum Terbukti Berbohong hingga Ngaku Berhubungan Badan (Foto: Pradita Utama)
Jakarta, Insertlive -

Fakta-fatka baru terungkap dalam sidang vonis AG yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Sebelum dijatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), beberapa fakta terungkap di meja persidangan.

Berikut ini rangkuman 7 fakta yang terungkap dalam persidangan vonis AG.


1. Tidak Adanya Trauma karena Pelecehan

Sri Wahyuni Batubara selaku hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengungkapjan bahwa Mario Dandy merasa emosi kepada David karena mendapat informasi soal pelecehan seksual kepada AG yang saat itu berstatus pacar Mario Dandy.

Namun, Sri Wahyuni Batubara mengungkapkan fakta bahwa tuduhan tersebut tidak benar karena AG tidak merasa trauma setelah berhubungan dengan David Ozora dan kembali berhubungan badan dengan Mario Dandy.

"Dan menurut hemat hakim pengakuan anak (AG) dipaksa itu tidaklah benar karena kalau seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma sedangkan anak tidak terbukti mengalami hal itu," ungkapnya.

2. David Ozora Dijebak AG

Sri Wahyuni Batubara kemudian mengungkapkan bahwa David Ozora sengaja dijebak oleh AG.

AG berpura-pura ingin mengembalikan kartu pelajar milik David Ozora, tetapi AG malah datang bersama Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Anak (AG) mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari, dan emosi terhadap anak korban Cristalino David Ozora, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy Satriyo bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora," sambungnya.

3. Aksi Penganiayaan

Saat kejadian penganiayaan, hakim mengungkapkan bahwa ada saksi bernama Abdul Rosyid. Namun Mario Dandy dkk berhasil mengalihkan perhatian hingga Abdul Rosyid pergi.

"Menimbang setelah saksi Abdul Rosyid pergi, saksi Mario Dandy menyuruh anak korban mengambil sikap push up dengan disaksikan saksi Shane Lukas dan anak (AG)," bebernya.

Setelah itu, Mario Dandy disebut mengambil ancang-ancang dari jauh sebelum menendang kepala David. Hal itu pun disaksikan secara langsung oleh AG dan Shane Lukas.

"Kemudian dengan sekuat tenaga saksi Mario Dandy menginjak kepala bagian belakang anak korban dengan menggunakan kaki kanan, dengan mengatakan 'berani lo sama gue, an**ng berani nggak lu sama gue', dan dilanjutkan tendangan kedua kalinya," bebernya.

Baca halaman selanjutnya.

(arm/arm)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK