7 Fakta Vonis AG Sebelum Terbukti Berbohong hingga Ngaku Berhubungan Badan

ARM | Insertlive
Rabu, 12 Apr 2023 09:00 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Agnes Gracia atau AG, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Pantauan detikcom di lokasi, AG tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sekitar pukul 12.40 WIB. AG tak mengucapkan kalimat apapun saat memasuki ruang sidang. 7 Fakta Vonis AG Sebelum Terbukti Berbohong hingga Ngaku Berhubungan Badan (Foto: Pradita Utama)
Jakarta, Insertlive -

Fakta-fatka baru terungkap dalam sidang vonis AG yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Sebelum dijatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), beberapa fakta terungkap di meja persidangan.

Berikut ini rangkuman 7 fakta yang terungkap dalam persidangan vonis AG.

ADVERTISEMENT

1. Tidak Adanya Trauma karena Pelecehan

Sri Wahyuni Batubara selaku hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengungkapjan bahwa Mario Dandy merasa emosi kepada David karena mendapat informasi soal pelecehan seksual kepada AG yang saat itu berstatus pacar Mario Dandy.

Namun, Sri Wahyuni Batubara mengungkapkan fakta bahwa tuduhan tersebut tidak benar karena AG tidak merasa trauma setelah berhubungan dengan David Ozora dan kembali berhubungan badan dengan Mario Dandy.

"Dan menurut hemat hakim pengakuan anak (AG) dipaksa itu tidaklah benar karena kalau seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma sedangkan anak tidak terbukti mengalami hal itu," ungkapnya.

2. David Ozora Dijebak AG

Sri Wahyuni Batubara kemudian mengungkapkan bahwa David Ozora sengaja dijebak oleh AG.

AG berpura-pura ingin mengembalikan kartu pelajar milik David Ozora, tetapi AG malah datang bersama Mario Dandy dan Shane Lukas.


"Anak (AG) mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari, dan emosi terhadap anak korban Cristalino David Ozora, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy Satriyo bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora," sambungnya.

3. Aksi Penganiayaan

Saat kejadian penganiayaan, hakim mengungkapkan bahwa ada saksi bernama Abdul Rosyid. Namun Mario Dandy dkk berhasil mengalihkan perhatian hingga Abdul Rosyid pergi.

"Menimbang setelah saksi Abdul Rosyid pergi, saksi Mario Dandy menyuruh anak korban mengambil sikap push up dengan disaksikan saksi Shane Lukas dan anak (AG)," bebernya.

Setelah itu, Mario Dandy disebut mengambil ancang-ancang dari jauh sebelum menendang kepala David. Hal itu pun disaksikan secara langsung oleh AG dan Shane Lukas.

"Kemudian dengan sekuat tenaga saksi Mario Dandy menginjak kepala bagian belakang anak korban dengan menggunakan kaki kanan, dengan mengatakan 'berani lo sama gue, an**ng berani nggak lu sama gue', dan dilanjutkan tendangan kedua kalinya," bebernya.

Baca halaman selanjutnya.

4. Tendangaan Brutal Mario Dandy

Hakim mengungkapkan Mario Dandy masih brutal menendang kepala David Ozora yang sudah terkapar tidak berdaya.

"Saksi Mario Dandy langsung ambil ancang-ancang mundur beberapa langkah untuk mengambil posisi seolah-olah melakukan tendangan bebas, lalu saksi Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala kiri anak korban dengan kaki kanannya, seolah-olah kepala anak korban adalah bola," kata hakim.

5. AG Merekam Aksi Penganiayaan

Hakim juga mengungkapkan bahwa AG dengans engaja merekam kejadian penganiayaan tersebut. Hal itu pula yang membuat AG ikut terliat dalam penganiayaan David.

"Dan terbukti anak dengan tenang menggantikan peran Shane Lukas untuk melanjutkan perekaman penganiayaan berat terhadap anak korban," kata hakim.

6. Biaya pengobatan David Capai Rp1,2 M

Hakim mengungkapkan biaya pengobatan David Ozora di rumah sakit yang mencapai angka Rp1,2 miliar dan tidak ada bantuan dari para pelaku penganiayaan.

Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak," kata hakim.

7. Hal yang Memberatkan Hukuman AG

Hakim juga mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan hukuman untuk AG. Di antaranya David yang mengalami kerusakan otak.

Namun, mengingat AG masih di bawah umur dan memiliki orang tua yang stroke dan kanker, hal itu bisa meringankan hukumannya.

"Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," kata hakim Sri Wahyuni.

Dari fakta-fakta tersebut, hakim memutukan vonis 3,5 tahun hukuman pernjara kepada AG.

(arm/arm)
1 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER