Advertisement

Banding Ditolak Hakim, AG Tetap Divonis Penjara Selama 3,5 Tahun

!nsertlive | Insertlive
Jakarta -

Banding yang diajukan tersangka AG atas kasus penganiayaan David Ozora ditolak. AG dianggap tetap bersalah atas kasus penganiayaan itu. AG akan mendekam di penjara dikurangi masa penangkapan dan penangkapan.

Komentar

!nsertlive

Advertisement