JPU Tak Bisa Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Sisca Dewi Kembali Ditunda
Sisca Dewi kembali menjalani sidang lanjutan pada Kamis (20/10) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ilegal akses atas email yang telah disita penyidik. Ini merupakan sidang kelima bagi Sisca Dewi atas kasus tersebut.
Pada sidang yang digelar Kamis Sore itu, beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum. Namun sayang, JPU tidak dapat menghadirkan saksi ahli di persidangan tersebut.
"Agenda sidang kali ini sebenarnya mendengarkan keterangan dari saksi ahli dari pihaknya jaksa terhadap perkaranya Sisca Dewi. Persoalannya jaksa tidak bisa atau belum bisa menghadirkan saksi ahli," ucap Deolipa Yumara, kuasa hukum Sisca Dewi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Jaksa Penuntut Umum pun hanya ingin membacakan BAP dari saksi ahli. Namun hal itu tentu saja ditolak Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Sisca Dewi. Menurutnya, dalam kasus yang menimpa Sisca Dewi itu, saksi ahli harus dihadirkan di persidangan.
"Jadi main mau bacakan aja tuh BAPnya saksi ahli. Sama hakim ditolak, sama pengacara sama kami juga ditolak. Harusnya ada saksi ahli yang dihadirkan. Ini perkara pidana kok main baca-baca aja," tegas Deolipa.
Maka dari itu, sidang pun terpaksa ditunda dan akan kembali digelar Kamis depan, 27 Oktober 2022. Deolipa menyebut tidak ada alasan yang jelas dari ketidakhadiran saksi ahli tersebut.
"Nggak ada alasan tuh (saksi ahli tidak hadir). Bingung juga tuh jaksanya," ujar Deolipa.
Deolipa merasa heran mengapa pada saat BAP pertama ada keterangan dari saksi ahli. Sementara itu, di persidangan saksi ahli tidak dapat dihadirkan.
"Kan waktu BAP pertama pemberkasan ada saksi ahli tu di BAP. Tapi pas di persidangan saksi ahli nggak ada. Orang masa dipidana tanpa keterangan yang jelas dari kesaksian seseorang," ujarnya.
Jika pada sidang selanjutnya saksi ahli juga tidak dapat dihadirkan, maka Deolipa dengan tegas akan menolak untuk diadakannya keterangan dari saksi ahli.
"Kita bisa nolak dong kesaksian tanpa cerita dari mulut kan. Siapa tahu kan BAP-nya bodong kan kita nggak tahu," ujarnya.
Selain itu, Deolipa juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Sisca Dewi. Setelah itu, Deolipa akan memperjuangkan Sisca Dewi mendapatkan pledoi dan dibebaskan dari hukumannya,
"Tadi juga sudah bicara dengan hakim permohonan kita untuk penangguhan penahanan, hakim akan mempertimbangkan di hari Kamis depan. Tapi nanti kita akan adakan jaminan lah akan kelengkapannya. Mudah-mudahan ditangguhkan lah Sisca Dewi ini," ujarnya.
"Kita minta penangguhan penahanan dulu. Habis itu itu kita berjuang dipledoi supaya dia bebas dari hukuman," pungkas Deolipa.
(kpr/fik)