Vonis 2 Tahun Bui Sisca Dewi atas Dakwaan Tambahan, Adilkah?

kpr | Insertlive
Jumat, 23 Dec 2022 20:15 WIB
Sisca Dewi Foto: Tim detikHOT
Jakarta, Insertlive -

Sisca Dewi akhirnya telah menjalani sidang putusan terkait kasus ilegal akses atas akun email-nya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Desember 2022 lalu. 

Pada sidang yang beragendakan membacakan putusan oleh Hakim pada 20 Desember 2020 kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sisca Dewi diputus bersalah dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan serta subsider ganti rugi sebesar Rp600 juta.

"Iya, Selasa kemarin udah putusan. Sisca Dewi dihukum 2 tahun 6 bulan dengan subsidder ganti rugi Rp600 juta. Tapi, kalau nggak bayar biaya ganti rugi ditambah lagi masa hukumannya 6 bulan lagi," ungkap Deolipa Yumara, kuasa hukum Sisca Dewi saat dihubungi InsertLive melalui sambungan telepon, Kamis (22/12) kemarin.

ADVERTISEMENT

Tentu saja Sisca Dewi merasa kecewa atas putusan hakim tersebut. Pasalnya, ia sudah yakin dapat terbebas dari kasus yang menjerat dirinya atas perjuangannya dalam mencari keadilan. Deolipa selaku kuasa hukum mengatakan pihaknya saat ini masih berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding. Pasalnya, Sisca Dewi disebut trauma untuk melakukan banding lantaran takut hukumannya ditambah.

"Sisca Dewi masih berpikir terhadap putusan. Kita masih pikir-pikir dulu untuk ajukan banding. Soalnya Sisca Dewi trauma takut hukumannya malah ditambah," tutur Deolipa.

Terkait putusan hakim pada sidang Selasa kemarin, Deolipa mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi bahan pertimbangan sehingga memutuskan Sisca Dewi bersalah.

"Kita nggak tahu, ya, apa pertimbangan hakim atas putusan tersebut," ujarnya.

Deolipa Yumara pun dengan tegas mengatakan akan tetap mendampingi dan mengawal kasus Sisca Dewi. Ia merasa prihatin atas kasus yang saat ini menjerat Sisca Dewi.


"Kita tetap dampingin, ya. Kita akan tetap kawal kasusnya," pungkasnya.

(kpr/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER