Advertisement

Sisca Dewi Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara

Raden Al Falah | Insertlive
Pedangdut Sisca Dewi mengaku tidak terima dengan vonis tiga tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sisca Dewi/Foto: Raden Al Falah
Jakarta - Artis Sisca Dewi divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sisca telah terbukti melakukan tindak pidana terhadap petinggi polisi berinisial BS dengan melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan.

Advertisement



Sisca DewiFoto: Raden Al Falah
Sisca Dewi

"Tadi saya udah nyatakan, saya banding. Saya keberatan ya. Tadi dibilang saya ada ancaman lisan, acaman lisan tuh tidak pernah saya katakan," ujar Sisca usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/1).

Ia juga mengungkap kepada awak media tentang sederet fakta rumah yang diberikan BS padanya. Sisca juga menyesalkan jika banyak hal yang justru direkayasa dalam kasus dengan pria yang diakuinya sebagai suami siri itu.

"Jadi banyak hal yang direkayasa dalam kasus ini dan saya rasa tadi keputusan yang tidak adil dan dipaksakan. Makanya saya menyatakan banding," terang Sisca.

Atas banding yang diajukannya ini, Sisca Dewi sama sekali tidak takut jika hukumannya akan diperberat oleh pengadilan. Baginya yang terpenting kebenaran harus diungkap. "Nggak. Karena saya ingin mengungkap kebenaran," jelas Sisca.

[Gambas:Video 20detik] (ren/ren)
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement