Sisca Dewi Didakwa Akses Ilegal, Deolipa Bahas Kemungkinan Kaitan Jenderal BS

Penyanyi Sisca Dewi terpaksa harus kembali meringkuk di balik dinginnya jeruji besi. Harapan untuk dapat menghirup udara kebebasan pun sirna usai dirinya didakwa kasus dugaan akses ilegal.
Sisca Dewi kembali berurusan dengan hukum lantaran ia didakwa melakukan akses ilegal atas email yang sudah disita oleh penyidik. Sisca Dewi juga sudah menjalani tiga kali persidangan atas kasus tersebut. Kamis besok, Sisca Dewi kembali akan menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tiga kali (sidang). Kan ada sidang pertama, kedua, dan ketiga. Sidang pertama itu kan aspek vimeo dari persidangan sah atau tidaknya kan. Nanti ada di putusan sela di sidang besok, Kamis, di PN Selatan," ujar Deolipa Yumara, kuasa hukum Sisca Dewi kepada Insertlive, Selasa (11/10) petang.
Deolipa Yumara pun tegas mewanti-wanti majelis hakim agar dapat menunjukkan barang bukti atas dakwaan akses ilegal terhadap Sisca Dewi. Menurut Deolipa, jika barang bukti tidak dapat diungkapkan, maka kasus ini tidak bisa diperkarakan.
"Kemudian hakim menganggap kasus ini harus dilanjutkan, ya kita berperkara secara pidana kan. Tapi kita wanti-wanti alat bukti harus ada kan. kalau nggak ada alat bukti apa yang mau menjadi posisi kita berperkara," tegasnya.
Sementara itu, saat disinggung soal adanya keterkaitan dakwaan akses ilegal Sisca Dewi yang pelapornya tidak diketahui dengan masalah hukum lamanya dengan Irjen BS, Deolipa tidak dapat memastikan. Namun, Deolipa tak menampik adanya kemungkinan hubungan kasus Sisca Dewi ini dengan permasalahan lamanya.
"Ya kita nggak tahu ada kaitannya apa nggak (dengan pihak Irjen BS), kita nggak tahu ada benang merahnya atau nggak, karena kita tidak mengetahui. Tapi kalau ada korelasi sedikit mungkin ada, tapi kita nggak bisa memastikan, namanya mungkin ya," jelas Deolipa.
![]() |
Namun yang saat ini menjadi fokus Deolipa adalah kasus perkara pidana yang menimpa kliennya tidak ada barang bukti yang dapat dibuktikan. Pasalnya, barang bukti berupa akun email Sisca Dewi yang disita tim penyidik sudah lama dimusnahkan.
"Tapi yang jelas kita dalam posisi menangani perkara pidana dimana barang buktinya sudah dimusnahkan, sudah nggak ada lama. Padahal itu barang bukti yang penting, ibarat kata kita didakwa mencuri sepeda, sepedanya nggak ada, nggak kelihatan, terus apa barang buktinya kan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Sisca Dewi sebelumnya di penjara atas kasus pemerasan petinggi Polri, Irjen BS sebesar Rp 35 miliar. Pada tahun 2019 lalu, Sisca Dewi ditambah masa hukumannya dari 3,5 tahun menjadi 4 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Hal itu dikarenakan Sisca Dewi terbukti melakukan pemerasan terhadap Irjen BS yang saat ini telah bertugas di BIN.

Vonis 2 Tahun Bui Sisca Dewi atas Dakwaan Tambahan, Adilkah?
Jumat, 23 Dec 2022 20:15 WIB
Sisca Dewi Ngaku Dijebak Kepemilikan Narkoba, Deolipa: Ada Aja Orang Dendam
Rabu, 12 Oct 2022 17:42 WIB
Sisca Dewi Didakwa Kasus Akses Ilegal, Deolipa Heran: Bukti Sudah Dimusnahkan
Rabu, 12 Oct 2022 15:54 WIB
Sisca Dewi Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara
Senin, 14 Jan 2019 22:08 WIBTERKAIT