Sisca Dewi Didakwa Kasus Akses Ilegal, Deolipa Heran: Bukti Sudah Dimusnahkan

Penyanyi Sisca Dewi kini kembali terjerat permasalahan hukum usai dirinya menjalani masa tahanan selama empat tahun di penjara atas kasus pemerasan petinggi Polri, Irjen BS sebesar Rp 35 miliar.
Pada tahun 2019 lalu, Sisca Dewi ditambah masa hukumannya dari 3,5 tahun menjadi 4 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Hal itu dikarenakan Sisca Dewi terbukti melakukan pemerasan terhadap Irjen BS yang saat ini telah bertugas di BIN.
Empat tahun berlalu, Sisca Dewi seharusnya sudah dapat menghirup udara bebas pada bulan Agustus 2022 lalu. Namun Sisca Dewi kembali terjerat kasus hukum ilegal akses akun email yang sudah disita oleh tim penyidik. Hal itu diungkapkan oleh Deolipa Yumara, kuasa hukum Sisca Dewi secara eksklusif kepada Insertlive.
"Harusnya Sisca Dewi itu bebas tahun 2022 ini ya bulan Agustus, beliau sudah bebas. Kemudian tiba-tiba ada perintah penahanan. Tiba-tiba karena kan pas mau bebas ada surat perintah penahanan lanjutan, karena beliau diduga tindak pidana transaksi elektronik yang ilegal," tutur Deolipa Yumara, kuasa hukum Sisca Dewi kepada Insertlive, Selasa (11/10).
Deolipa Yumara menyebut Sisca Dewi didakwa telah mengubah password akun email yang telah disita pada tahun 2018 silam. Deolipa pun berusaha mencari tahu siapa pelapor dibalik dakwaan tersebut. Lantaran tidak menemukan pelapor dari dakwaan tersebut, Deolipa menduga adanya pihak internal dari Kejaksaan Agung yang terlibat dalam dakwaan terhadap Sisca Dewi itu.
"Dia punya email, Yahoo-nya dia kan udah disita zaman dulu itu kan tahun 2018. Kemudian pas disita itu dia masih katanya merubah passwordnya dalam fase sitaan itu," terang Deolipa.
"Kita cari kenapa dia ditahan, ernyata adalah dugaan transaksi elektronik ilegal. Persoalannya, siapa pelapornya, kita nggak dapat nih siapa pelapornya. Berarti pelapornya internal di Kejaksaan Agung," sambungnya.
![]() |
Hal yang menjadi permasalahan adalah, akun email yang diduga diakses secara ilegal oleh Sisca Dewi telah dimusnahkan. Bahkan saat ini, email tersebut yang juga dijadikan barang bukti sudah tidak dapat diakses lagi.
"Persoalannya adalah, dia punya email itu melalui putusan kasasi tahun 2019 itu udah di putus, dia punya email itu sudah dimusnahkan," ungkap Deolipa.
"Jadi pembuktian yang dipakai oleh jaksa dalam membuktikan bahwasanya terjadi penyalahgunaan email, itu kan emailnya sudah dirampas oleh negara, sudah dimusnahkan. Sejak 2019 sudah nggak bisa dipakai lagi sebagai barang bukti. Kan harus ada alat bukti yang sah. Alat bukti sudah dirampas dan dimusnahkan, berarti sudah tidak ada alat bukti. Alat bukti cuma email ini aja nih," pungkasnya menegaskan.
Sisca Dewi menjalani vonis 4 tahun penjara pada 2018. Sebulan lebih lalu, Sisca Dewi seharusnya sudah bebas dari penjara, namun dakwaan yang dinilai janggal ini membuatnya mendekam lebih lama.
Esok, Kamis (13/10) sidang perkara Sisca Dewi di PN Jakarta Selatan akan digelar lagi dengan agenda putusan sela.

Vonis 2 Tahun Bui Sisca Dewi atas Dakwaan Tambahan, Adilkah?
Jumat, 23 Dec 2022 20:15 WIB
JPU Tak Bisa Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Sisca Dewi Kembali Ditunda
Jumat, 21 Oct 2022 12:15 WIB
Sisca Dewi Ngaku Dijebak Kepemilikan Narkoba, Deolipa: Ada Aja Orang Dendam
Rabu, 12 Oct 2022 17:42 WIB
Sisca Dewi Didakwa Akses Ilegal, Deolipa Bahas Kemungkinan Kaitan Jenderal BS
Rabu, 12 Oct 2022 17:14 WIBTERKAIT