Sidang Kasus Sisca Dewi vs Irjen BS, Deolipa: Perkara Dipaksakan

Empat tahun mendekam di penjara karena melakukan pemerasan terhadap Irjen BS, Sisca Dewi kembali berurusan dengan hukum karena kasus lain.
Sisca Dewi kali ini didakwa karena melakukan akses ilegal atas email yang sudah disita oleh penyidik, sehingga dinilai menghambat proses penyidikan. Sisca Dewi juga sudah menjalani tiga kali persidangan atas kasus tersebut.
Hari ini, Kamis (13/10), terdakwa Sisca menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan atas kasus ini.
![]() |
Kuasa hukum Siska Dewi, Deolipa Yumara berujar akan terus mengikuti proses hukum dengan harapan terdakwa bisa bebas atau diringankan hukumannya.
"Ketika masuk ke keterangan saksi, saksi kebanyakan lupanya ini, tapi orang ditahan gara-gara mereka lupa ini, perkara sudah 4 tahun yang lalu," kata Deolipa Yumara di PN Jakarta Selatan pada Kamis (13/10).
"Harapan kami dengan saksi banyak yang lupa dan tidak menyentuh kepada aspek materil, dia (saksi) tidak tahu apa yang terjadi," sambungnya.
Merasa perkara ini hanya memberatkan kliennya, Deolipa berharap hakim dapat memenuhi penangguhan terhadap penahanan Sisca Dewi.
"Jadi, banyak hal yang tidak detail dalam pidana ini, sehingga rasa-rasanya ini seperti perkara yang dipaksa-paksakan," ujarnya.
"Kita minta supaya majelis hakim bijak, paling tidak permohonan penangguhan terhadap penahanan klien kami bisa dipenuhi, tadi katanya masih dimusyawarahkan," pungkasnya.
Untuk persidangan selanjutnya, tim kuasa hukum Sisca Dewi akan merinci perkara ini dengan mendatangkan bukti serta saksi. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan, Kamis (20/10).
Sementara itu, kasus akses ilegal e-mail ini bermula saat terdakwa Sisca Dewi bersama saksi Novi Hermawan mencoba membuka e-mail yang telah disita untuk memastikan apakah akun e-mail tersebut masih aktif.
Untuk mengakses akun tersebut, saksi Novi berupaya mengganti password lama menjadi password baru. Hal ini menyebabkan penyidik tidak dapat mengakses e-mail itu lagi.
Sisca Dewi lantas didakwa dengan pasal baru, yakni Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(yoa/kmb)
Datangkan Ahli Pidana, Sisca Dewi Yakin Dapat Keadilan
Selasa, 06 Dec 2022 21:20 WIB
Sisca Dewi Didakwa Akses Ilegal, Deolipa Bahas Kemungkinan Kaitan Jenderal BS
Rabu, 12 Oct 2022 17:14 WIB
Sisca Dewi Didakwa Kasus Akses Ilegal, Deolipa Heran: Bukti Sudah Dimusnahkan
Rabu, 12 Oct 2022 15:54 WIB
Dibui karena Peras Irjen BS, Sisca Dewi Ngaku Dijebak Narkoba saat di Lapas
Rabu, 12 Oct 2022 11:20 WIBTERKAIT