Hotman Paris Pertanyakan Aset Mewah Milik Indra Kenz yang Belum Disita
Pengacara terkenal Hotman Paris ikut memberikan komentar soal kasus penipuan yang dilakukan Indra Kenz.
Lewat sebuah program di televisi swasta, ia penasaran dengan apa saja aset yang sudah disita polisi.
"(Yang disita) Toyota Supra, rumah di Sumatera Utara Rp6 M, rumah di Medan, (rumah) di Alam Sutera Rp20 miliar. Apartemen di Medan, rekening milik Indra Kenz miliaran rupiah. Kok nggak ada tas Hermes, tas Louis Vuitton? Ini gimana Pak, ini?," ujar Hotman Paris.
Brigjen Ahmad Ramadhan, Karopermas Divisi Humas Polri pun menjawab pihak kepolisian masih belum menyita beberapa barang Indra Kenz.
"Jadi sebagian yang dilaporkan sudah dilakukan penyitaan. Dan beberapa dalam waktu dekat akan dilakukan penyitaan," ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Lamborghini dan segala macam itu dalam waktu dekat akan diekspos kembali oleh penyidik. Tapi belum disita? Nanti keburu dijual lagi," timpal Hotman Paris.
Indra Kenz dikenakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu Indra juga dikenakan pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
(agn/fik)