Advertisement

Indra Kenz Jalani Hukuman 15 Tahun, Korban: Harusnya 20 Tahun

!nsertlive | Insertlive
Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menentukan hukuman kepada Indra Kenz selama 15 tahun atas kasus investasi bodong. Tak hanya menjalankan hukuman 15 tahun penjara, Indra Kenz juga harus membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Meski pihak korban sudah sangat puas dan senang dengan keputusan pengadilan, namun masih berharap Indra Kenz menjalani hukuman selama 20 tahun.

Komentar

!nsertlive

Advertisement