Tok! Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp5 Miliar
!nsertlive |
Insertlive
Jakarta -
Indra Kesuma alias Indra Kenz terbukti bersalah melakukan TPPU serta menyebar berita bohong dan penyesatan. Indra Kenz divonis 10 tahun penjara oleh hakim. Indra Kenz juga harus membayar Rp5 miliar yang apabila tak dibayar maka diganti 10 bulan penjara.