Tak Kooperatif, Indra Kenz Disebut Hilangkan Barang Bukti

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi bodong berkedok trading. Tak tanggung-tanggung, Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara dengan pasal berlapis, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan. Indra Kenz disangkakan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Baru-baru ini pihak kepolisian memberikan pernyataan mengejutkan saat memeriksa Indra Kenz. Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pria yang dikenal dengan jargon 'murah banget' itu tidak kooperatif.
Whisnu menyebut Indra Kenz menutup informasi dan juga menghilangkan barang bukti.
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri. Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya. Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator tetapi dia pemain biasa," ungkap Brigjen Whisnu Hermawan.
Pernyataan Brigjen Whisnu Hermawan yang diunggah oleh akun gosip @rumpi_gosip itu langsung menuai beragam komentar dari netizen. Banyak dari mereka tidak setuju dengan sikap Indra Kenz yang tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Bahkan tak sedikit pula yang meminta agar hukuman untuk Indra Kenz ditambah. Namun, hingga saat ini polisi belum memberikan keterangan terkait hukuman yang akan diterima oleh Crazy Rich asal Medan itu.
"Pacar nya aja Menutupi pakai bilang cuman dikasih 10 juta," ujar @mom***.
"Tidak kooperatif,kasi maximal pak," tulis @wo_***.
"Dia tidak koperatip...waaah habis lu," komentar @p.ar***.
"Wahhh..gak bener nih...harus ditambah hukumannya ..berapa banyak orang yg loss gara2 dia..liat postingan2nya luar biasa sombongnya nih makhluk," tambah @oly***.
"Tidak koperatif tambahi jadi 30 tahun aja pak hukumannya," sahut @ins***.
"Wah ini mah bener2 ga sopan menghilangkan bukti2 dikiranya polisi gakan nemuin bukti dan percaya ma dia," komentar @raf***.
(kpr/and)
Puluhan Korban Indra Kenz Minta Polisi Usut Tuntas Indikasi Penggelapan Aset
Selasa, 19 Dec 2023 22:49 WIB
Ratusan Personel Polisi Amankan Sidang Putusan Kasus Binomo Indra Kenz
Senin, 14 Nov 2022 15:22 WIB
Didakwa Pasal Berlapis, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara
Sabtu, 13 Aug 2022 13:30 WIB
Terungkap Alasan Indra Kenz Sering Pamer Harta di Media Sosial
Kamis, 17 Mar 2022 12:17 WIB
Paris Pernandes Bongkar Sifat Asli Indra Kenz: Dia yang Bikin Aku Sukses
Jumat, 15 Apr 2022 16:35 WIB
Bukan Sindir Orang Flexing, Ini Alasan Grace Tahir Buat Parodi Indri Benz
Minggu, 27 Mar 2022 12:00 WIB
Lirik Lagu Lihat, Lawan, Laporkan - Indra Kenz Kolaborasi KPK
Minggu, 20 Mar 2022 08:00 WIBTERKAIT