Didakwa Pasal Berlapis, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

Indra Kenz didakwa pasal berlapis setelah terlibat dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
Jaksa mengungkapkan Indra membuat para korban seolah mereka tengah melakukan trading padahal ia tidak memiliki izin dari Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Baca Juga : Benarkah Indra Kenz Sudah Bebas dari Penjara? |
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami kerugian yang besar dengan rinzian ada 144 korban dengan total Rp83.365.707.894," kata jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, seperti yang dikutip dari detikcom, Jumat (12/8).
Atas kasus ini Indra Kenz didakwa pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tetang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Indra Kenz didakwa setelah melakukan pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik hingga mengakibatkan kerugian pada konsumen melalui transaksi elekronik.
(agn/agn)
Puluhan Korban Indra Kenz Minta Polisi Usut Tuntas Indikasi Penggelapan Aset
Selasa, 19 Dec 2023 22:49 WIB
Aset Sitaan Dikembalikan ke Korban, Indra Kenz Diminta Tak Ajukan Kasasi
Jumat, 13 Jan 2023 09:00 WIB
Ratusan Personel Polisi Amankan Sidang Putusan Kasus Binomo Indra Kenz
Senin, 14 Nov 2022 15:22 WIB
Dulu Glowing, Wajah Indra Kenz Usai Dipenjara Disorot
Jumat, 26 Aug 2022 22:15 WIB
Paris Pernandes Bongkar Sifat Asli Indra Kenz: Dia yang Bikin Aku Sukses
Jumat, 15 Apr 2022 16:35 WIB
Bukan Sindir Orang Flexing, Ini Alasan Grace Tahir Buat Parodi Indri Benz
Minggu, 27 Mar 2022 12:00 WIB
Lirik Lagu Lihat, Lawan, Laporkan - Indra Kenz Kolaborasi KPK
Minggu, 20 Mar 2022 08:00 WIBTERKAIT