Didakwa Pasal Berlapis, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

agn | Insertlive
Sabtu, 13 Aug 2022 13:30 WIB
Indra Kenz di Kejari Tangerang Foto: (Khairul/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Indra Kenz didakwa pasal berlapis setelah terlibat dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

Jaksa mengungkapkan Indra membuat para korban seolah mereka tengah melakukan trading padahal ia tidak memiliki izin dari Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami kerugian yang besar dengan rinzian ada 144 korban dengan total Rp83.365.707.894," kata jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, seperti yang dikutip dari detikcom, Jumat (12/8).

ADVERTISEMENT

Atas kasus ini Indra Kenz didakwa pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tetang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Indra Kenz didakwa setelah melakukan pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik hingga mengakibatkan kerugian pada konsumen melalui transaksi elekronik.

(agn/agn)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER