Aset Sitaan Dikembalikan ke Korban, Indra Kenz Diminta Tak Ajukan Kasasi

Audy | Insertlive
Jumat, 13 Jan 2023 09:00 WIB
Intip Lagi 10 Potret Kulineran Indra Kenz di Moscow hingga Cicip Wagyu A5 Aset Sitaan Dikembalikan ke Korban, Indra Kenz Diminta Tak Ajukan Kasasi/Foto: Instagram indrakenz
Jakarta, Insertlive -

Semua aset Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya diputuskan untuk dikembalikan ke korban investasi bodong binary option Binomo.

Putusan yang tertuang dalam nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023 tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten berpendapat bahwa barang sitaan Indra Kenz sudah tepat untuk diberikan kepada korban.

"Kami dari penasihat hukum, perjuangan kami mendampingi korban mulai ada titik terang untuk hak-hak yang harusnya memang diberikan kepada korban. Kami mengapresiasi sekali kepada Mabes Polri, Kejaksaan RI, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan majelis hakim," ungkap Prisky Riuzo Situru selaku kuasa hukum korban ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/1).

ADVERTISEMENT

Irsan Gusfrianto yang juga kuasa hukum korban Binomo juga meminta agar Mahkamah Agung mau menguatkan putusan ini jika pihak Indra Kenz mengajukan kasasi.

"Setelah putusan ini, kalau ada upaya hukum kasasi yang diajukan Indra Kenz, kami meminta kepada Mahkamah Agung untuk menguatkan putusan PN Banten khususnya menyangkut aset sitaan para korban," tutur Irsan.

Tidak hanya itu, Irsan juga meminta vonis hukuman Indra diperberat yang awalnya 10 tahun menjadi 15 tahun.

"Kami juga meminta kepada Mahkamah Agung untuk menambah hukuman yang dari 10 tahun menjadi 15 tahun, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum," paparnya.

Suasana di luar sidang Indra Kenz (Wilda-detikcom)Suasana di luar sidang Indra Kenz (Wilda-detikcom)/ Foto: Suasana di luar sidang Indra Kenz (Wilda-detikcom)

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan.


Indra Kenz juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp5 miliar. Bila uang itu tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selam 10 bulan.

Indra Kenz terbukti bersalah atas dan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(dia/dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER