Sidang Indra Kenz Ungkap Fakta Baru, Ada Peluang Hukuman Diringankan

Ilona Tarigan | Insertlive
Senin, 05 Sep 2022 21:30 WIB
Sidang kasus Binomo Indra Kenz Sidang Indra Kenz Ungkap Fakta Baru, Ada Peluang Hukuman Diringankan /Foto: Khairul Ma'arif/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang kasus penipuan berkedok trading Indra Kenz membuat pengakuan mengejutkan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (5/8), beberapa saksi tersebut mengungkap fakta baru yang berbeda dari apa yang beredar selama ini.

Salah satu kesaksian yang diungkap adalah soal tidak adanya bukti terkait isu afiliator menerima keuntungan dari kerugian trader.

ADVERTISEMENT

"Para afiliasi ini mendapatkan 70 persen dari kerugian yang diderita trader. Ternyata setelah kita tanyakan, tidak benar seperti itu," ungkap Brian Praneda selaku kuasa hukum Indra Kenz ditemui setelah sidang.

"Dalam perjanjian afiliasi juga tidak ada bahasa dan kalimat yang menyatakan bahwa pembagian keuntungan itu didapat dari kerugian yang didapat oleh trader. Ada satu saksi juga menyampaikan bahwa dia mendengar dari orang saja, katanya katanya saja, tidak ada bukti dan fakta yang menyampaikan kondisi seperti itu," sambungnya.

kesaksianĀ ini tentu saja menguntungkan bagi pihak Indra Kenz. Brian mengatakan pihaknya begitu menunggu fakta-fakta seperti ini agar kliennya mendapat hukuman yang adil.

"Dari awal persidangan hal seperti ini yang kami tunggu, akan terungkap fakta-fakta persidangan, sudah jelas sekali," jelasnya.

Indra KenzIndra Kenz/ Foto: Khairul Ma'arif/detikcom

Sementara itu, Indra Kenz didakwa pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tetang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Indra Kenz didakwa setelah melakukan pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik hingga mengakibatkan kerugian pada konsumen melalui transaksi elekronik.

(dia/dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER