Hotman Paris Pertanyakan Aset Mewah Milik Indra Kenz yang Belum Disita

Pengacara terkenal Hotman Paris ikut memberikan komentar soal kasus penipuan yang dilakukan Indra Kenz.
Lewat sebuah program di televisi swasta, ia penasaran dengan apa saja aset yang sudah disita polisi.
"(Yang disita) Toyota Supra, rumah di Sumatera Utara Rp6 M, rumah di Medan, (rumah) di Alam Sutera Rp20 miliar. Apartemen di Medan, rekening milik Indra Kenz miliaran rupiah. Kok nggak ada tas Hermes, tas Louis Vuitton? Ini gimana Pak, ini?," ujar Hotman Paris.
Brigjen Ahmad Ramadhan, Karopermas Divisi Humas Polri pun menjawab pihak kepolisian masih belum menyita beberapa barang Indra Kenz.
"Jadi sebagian yang dilaporkan sudah dilakukan penyitaan. Dan beberapa dalam waktu dekat akan dilakukan penyitaan," ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Lamborghini dan segala macam itu dalam waktu dekat akan diekspos kembali oleh penyidik. Tapi belum disita? Nanti keburu dijual lagi," timpal Hotman Paris.
Indra Kenz dikenakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu Indra juga dikenakan pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
(agn/fik)

Puluhan Korban Indra Kenz Minta Polisi Usut Tuntas Indikasi Penggelapan Aset
Selasa, 19 Dec 2023 22:49 WIB
Tak Kooperatif, Indra Kenz Disebut Hilangkan Barang Bukti
Rabu, 16 Mar 2022 15:45 WIB
Sifat Asli Indra Kenz Dibongkar Paris Pernandes si Salam dari Binjai
Senin, 14 Mar 2022 21:45 WIB
Polisi Bongkar Saldo Rekening Indra Kenz Capai Puluhan Miliar
Jumat, 11 Mar 2022 14:35 WIB
Ini Sosok Celeste Anastasia Diduga Aspri Hotman Paris yang Viral Dikawal Patwal
Jumat, 23 May 2025 08:00 WIB
Viral Petugas Kawal Mobil Wanita yang Telat ke Salon Kuku, Bikin Publik Geram
Rabu, 21 May 2025 17:30 WIB
Gendang Telinga Pecah, Hotman Pakai Alat Bantu Dengar Rp200 Juta
Kamis, 24 Apr 2025 12:03 WIBTERKAIT