Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Kronologi Nia Ramadhani Diciduk Narkoba hingga Vonis 1 Tahun Penjara

InsertLive | Insertlive
Selasa, 11 Jan 2022 13:55 WIB
Kronologi Nia Ramadhani Diciduk Narkoba hingga Vonis 1 Tahun Penjara/Foto: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Zunita-detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Nia Ramadhani mengejutkan publik setelah dirinya dan sang suami Ardi Bakrie diamankan pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Nia Ramadhani ditangkap setelah pihak kepolisian lebih dulu mengamankan sopir pribadi keduanya berinisial ZN pada 7 Juli 2021 lalu di kawasan Pondok Pinang Jakarta Selatan.

Setelah Nia digelandang ke kepolisian, Ardi Bakrie menyerahkan diri untuk menemani sang istri.

Saat digeledah pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu klip narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu alat isap bong.



Dalam pengakuannya, Nia dan Ardi mengaku mengonsumsi sabu selama lima bulan terakhir dari awal 2021.

Keduanya mengaku menggunakan narkoba karena memiliki tekanan dan kesedihan dalam hidup yang tak bisa diluapkan ke publik.

"Sebagai manusia biasa, mereka punya kekurangan, punya kelemahan, punya juga rasa sedih, tapi tidak bisa meluapkan kesedihannya itu ke publik," jelas Wa Ode kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12).

Rupanya, pengakuan Nia Ramadhani rupanya tak selaras karena sebenarnya ia sempat memakai narkotika namun terhenti dan kembali mengonsumsi selama pandemi COVID-19.

"Waktu itu ya pas pertama zaman-zaman dia (Nia Ramadhani) syuting, zaman dulu ya. Sudah sempat berhenti terus pakai lagi gitu," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panjiyoga, Minggu (11/7).

Selama proses persidangan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi di For All Nation atau FAN Campus Bogor.


Menjalani rehabilitasi di Bogor, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dilarang dijenguk oleh banyak tamu.


Baca di halaman selanjutnya.

(dis/and)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK