Tak Terima Divonis 1 Tahun Penjara, Nia-Ardi Ajukan Banding

AUDREY | Insertlive
Selasa, 11 Jan 2022 13:35 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sidang Tak Terima Divonis 1 Tahun Penjara, Nia-Ardi Ajukan Banding / Foto: Palevi/detikHOT
Jakarta, Insertlive -

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika. Bahkan keduanya divonis penjara selama 1 tahun.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tinak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Hakim memutuskan dengan tegas bahwa Nia Ramadhani dan Ardi diganjar dengan vonis satu tahun penjara. Selain mereka, Zen Vivanto sopir Nia juga dijatuhi hukuman yang sama.

ADVERTISEMENT

"Pidana penjara masing-masing satu tahun," ujarnya.

Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, yakni Wa Ode, menegaskan bahwa pihaknya tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.

Pasalnya, hakim mengabaikan fakta bahwa dua dokumen negara yang membuktikan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie seharusnya menjalani rehabilitasi dan bukan dipenjara.

"Tidak sesuai dengan fakta hukum tadi yang saya sebutkan ada 2 dokumen negara berupa TAT (Tes Asesmen Terpadu) dari BNN provinsi DKI Jakarta dan BNN RI yang menyebutkan bahwa keduanya adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib untuk direhabilitasi," tutur Wa Ode di Jakarta, Selasa (11/1).

Namun, karena hakim tidak melihat itu, pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah langsung mengajukan banding setelah vonis dijatuhkan kepada keduanya.


"Tetapi dari hakim tidak diangkat padahal itu dokumen negara. Saya sudah langsung banding dan artinya bahwa keputusan ini belum benar dan siap," pungkas Wa Ode.

(nap/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER