Dengar Vonis 1 Tahun Penjara, Tangis Nia Ramadhani Pecah di Ruang Sidang

agn | Insertlive
Selasa, 11 Jan 2022 12:29 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Foto: Palevi/detikHOT
Jakarta, Insertlive -

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara oleh hakim atas kasus narkoba.

Vonis itu dibacakan pada sidang putusan hari ini, Selasa (11/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Usai vonis dibacakan, mata Nia terlihat berkaca-kaca dan merah, air matanya pecah dan menangis. 

ADVERTISEMENT

Nia RamadhaniNia Ramadhani/ Foto: Hanif/detikhot

Hakim memutuskan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya dihukum penjara satu tahun atas kasus narkoba.

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara masing-masing satu tahun," ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir mereka dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya mereka dituntut jaksa menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Namun pihak Nia Ramadhani meminta keringanan hukuman dan mengaku menyesal memakai narkoba.


(agn/syf)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER