Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara!

agn | Insertlive
Selasa, 11 Jan 2022 12:15 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sidang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara/Foto: Palevi/detikHOT
Jakarta, Insertlive -

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika, mereka divonis menjalani pidana penjara selama satu tahun.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tinak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Hakim memutuskan dengan tegas bahwa Nia Ramadhani dan Ardi diganjar dengan vonis satu tahun penjara. Selain mereka, Zen Vivanto sopir Nia juga dijatuhi hukuman yang sama.

ADVERTISEMENT

"Pidana penjara masing-masing satu tahun," ujarnya.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya mereka dituntut jaksa menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Namun pihak Nia Ramadhani meminta keringanan hukuman dan mengaku menyesal memakai narkoba seperti yang dikutip dari detikcom.

(agn/syf)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER