Alasan Nia Ramadhani dan Ardi Barkie Divonis Satu Tahun Penjara

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopir mereka divonis satu tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan ini karena Majelis Hakim menilai bahwa mereka bertiga bukan termasuk dalam kategori pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba.
Kriteria seseorang bisa disebut sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba lantas dijelaskan Majelis Hakim. Biasanya para pengguna narkoba akan merasa candu terhadap penggunaan narkoba.
"Yang dimaksud pecandu narkotika adalah orang yang menyalahgunakan narkotika mengalami ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik atau psikis. Sedangkan yang dimaksud dengan ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai dengan dorongan menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat apabila penggunaan dikurangi menimbulkan gejala pada fisik dan psikis," kata majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).
Majelis hakim menilai kategori tersebut tak ditemukan pada Nia, Ardi, dan sopir mereka. Nia dan Ardi disebut tak merasakan dampak apa-apa bila tak menggunakan narkoba.
"Jika para terdakwa tidak menggunakan narkotika, tidak merasakan apa-apa. Dari fakta tersebut, majelis menilai terdakwa bukanlah masuk kualifikasi sebagai pecandu. Tidak dapat menunjukkan para terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika baik secara fisik maupun psikis harus dilakukan secara terus menerus," kata majelis hakim.
Selain itu mereka bertiga juga tak bisa disebut sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Hal itu karena Nia dan Ardi secara sadar dan tanpa paksaan membeli narkoba.
"Para terdakwa juga tidak bisa dapat dikualifikasikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena menggunakannya bukan secara tidak sengaja, atau dibujuk, diperdaya, atau dipaksa. Melainkan para terdakwa secara dengan sadar menggunakan narkotika. Didahului dengan terdakwa dua menyuruh terdakwa satu membeli narkotika dan terdakwa dua merakit sendiri dan menggunakannya secara bergantian bersama-sama dengan terdakwa tiga," ujar majelis hakim.
"Oleh karena itu para terdakwa tidak masuk kualifikasi pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika yang wajib jalani rehabilitasi medis," tutupnya.
Sejumlah fakta dalam persidangan tadi membuat Nia, Ardi, dan sopir mereka akhirnya divonis hukuman 1 tahun penjara. Mereka lantas mengajukan banding atas vonis penjara selama satu tahun yang diputuskan hakim tersebut.
(ikh)
Ini Alasan Nia Ramadhani Sita Semua Gadget Anak Usai Ditangkap gegara Narkoba
Jumat, 25 Nov 2022 08:20 WIB
Unggah Foto Bareng Suami, Belahan Rok Nia Ramadhani Jadi Sorotan
Jumat, 15 Jul 2022 15:47 WIB
Sudah Bebas, Nia Ramadhani dan Suami Langsung Fokus Berpuasa
Jumat, 22 Apr 2022 20:20 WIB
Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara, Netizen: Mungkin Kurang Sopan
Selasa, 11 Jan 2022 15:00 WIB
Antara Miskin tapi Cantik atau Kaya tapi Jelek, Ini Pilihan Nia Ramadhani & Marshanda
Minggu, 17 Nov 2024 20:30 WIB
Musimnya Turban, Inspirasi Style Lebaran dari Para Artis Idola
Sabtu, 06 Apr 2024 10:00 WIB
Polisi Bantah Dugaan G-Dragon Hilangkan Barang Bukti
Senin, 13 Nov 2023 22:15 WIBTERKAIT