Kronologi Nia Ramadhani Diciduk Narkoba hingga Vonis 1 Tahun Penjara

InsertLive | Insertlive
Selasa, 11 Jan 2022 13:55 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Zunita-detikcom) Kronologi Nia Ramadhani Diciduk Narkoba hingga Vonis 1 Tahun Penjara/Foto: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Zunita-detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Nia Ramadhani mengejutkan publik setelah dirinya dan sang suami Ardi Bakrie diamankan pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Nia Ramadhani ditangkap setelah pihak kepolisian lebih dulu mengamankan sopir pribadi keduanya berinisial ZN pada 7 Juli 2021 lalu di kawasan Pondok Pinang Jakarta Selatan.

Setelah Nia digelandang ke kepolisian, Ardi Bakrie menyerahkan diri untuk menemani sang istri.

Saat digeledah pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu klip narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu alat isap bong.



Dalam pengakuannya, Nia dan Ardi mengaku mengonsumsi sabu selama lima bulan terakhir dari awal 2021.

Keduanya mengaku menggunakan narkoba karena memiliki tekanan dan kesedihan dalam hidup yang tak bisa diluapkan ke publik.

"Sebagai manusia biasa, mereka punya kekurangan, punya kelemahan, punya juga rasa sedih, tapi tidak bisa meluapkan kesedihannya itu ke publik," jelas Wa Ode kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12).

Rupanya, pengakuan Nia Ramadhani rupanya tak selaras karena sebenarnya ia sempat memakai narkotika namun terhenti dan kembali mengonsumsi selama pandemi COVID-19.

"Waktu itu ya pas pertama zaman-zaman dia (Nia Ramadhani) syuting, zaman dulu ya. Sudah sempat berhenti terus pakai lagi gitu," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panjiyoga, Minggu (11/7).


Selama proses persidangan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi di For All Nation atau FAN Campus Bogor.

ADVERTISEMENT

Menjalani rehabilitasi di Bogor, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dilarang dijenguk oleh banyak tamu.


Baca di halaman selanjutnya.

Sayangnya, tuntutan Nia dan Ardi yang cepat direhab itu menimbulkan pro dan kontra di publik karena pasangan tersebut dinilai mendapat perlakuan khusus. Namun, kuasa hukum keduanya langsung membantah.

"Nggak mungkin rekomendasi diberikan tanpa proses assessment. Langkah-langkah itu sudah dilakukan oleh tim dan sudah keluar rekomendasinya. Saya baca gitu seolah ada perbedaan perlakuan, padahal tidak. Kalau dia hanya pengguna tidak ada cara lain selain rehabilitasi," ungkap Wa Ode Nur Zaenab ditemui di kawasan Jakarta, Minggu (11/7).

Terkini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah mendapat vonis hukuman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Hakim memutuskan dengan tegas bahwa Nia Ramadhani dan Ardi diganjar dengan vonis satu tahun penjara. Selain mereka, Zen Vivanto sopir Nia juga dijatuhi hukuman yang sama.

"Pidana penjara masing-masing satu tahun," ujarnya.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya mereka dituntut jaksa menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Namun, pihak Nia Ramadhani meminta keringanan hukuman dan mengaku menyesal memakai narkoba.

Setelah putusan vonis, Wa Ode pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie langsung mengajukan banding dan menegaskan bahwa pihaknya tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.

Pasalnya, hakim mengabaikan fakta bahwa dua dokumen negara yang membuktikan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie seharusnya menjalani rehabilitasi dan bukan dipenjara.

"Tidak sesuai dengan fakta hukum tadi yang saya sebutkan ada 2 dokumen negara berupa TAT (Tes Asesmen Terpadu) dari BNN provinsi DKI Jakarta dan BNN RI yang menyebutkan bahwa keduanya adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib untuk direhabilitasi," tutur Wa Ode di Jakarta, Selasa (11/1).

Namun, karena hakim tidak melihat itu, pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah langsung mengajukan banding setelah vonis dijatuhkan kepada keduanya.

"Tetapi dari hakim tidak diangkat padahal itu dokumen negara. Saya sudah langsung banding dan artinya bahwa keputusan ini belum benar dan siap," pungkas Wa Ode.

(dis/and)
1 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER