Ajukan Banding Usai Divonis Penjara, Nia & Ardi Bakal Balik ke Rehab

InsertLive | Insertlive
Selasa, 11 Jan 2022 14:50 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sidang Ajukan Banding Usai Divonis Penjara, Nia & Ardi Bakal Balik ke Rehab/Foto: Palevi/detikHOT
Jakarta, Insertlive -

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana satu tahun penjara.

Hal itu membuat pihak kuasa hukum keduanya, Wa Ode langsung mengajukan banding keberatan dengan hukuman tersebut.

"Tidak sesuai dengan fakta hukum tadi yang saya sebutkan ada 2 dokumen negara berupa TAT (Tes Asesmen Terpadu) dari BNN provinsi DKI Jakarta dan BNN RI yang menyebutkan bahwa keduanya adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib untuk direhabilitasi," tutur Wa Ode di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

"Tetapi dari hakim tidak diangkat, padahal itu dokumen negara. Saya sudah langsung banding dan artinya bahwa keputusan ini belum benar dan siap," sambungnya.


Setelah sidang putusan tersebut, Andri selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa kemungkinan Nia dan Ardi bakal kembali menjalani rehabilitasi.

"Setelah kita dengar putusan dari hakim kita tetap menghormati keputusan beliau kita diberi waktu oleh undang-undang untuk menentukan sikap. Jadi ada sikap menerima, pikir-pikir dan banding. Kita memilih pikir-pikir untuk menentukan banding. Untuk 7 hari kita dikasih waktu dulu. Hakim punya wewenang sendiri menentukan vonis penjara. Kalau kita kan fakta persidangan di rehabilitasi," kata Andri.

"Ini kan belum inkracht (eksekusi putusan yang berkekuatan hukum) karena ada banding dari terdakwa. Jadi bakal dilimpahkan ke pengadilan tinggi di Jakarta. Idealnya nggak bisa ditahan karena beliau masih direhab, ya, harus direhab sampai ke pengadilan tinggi apakah dilanjutkan rehab atau selesai. Sebelum banding di FAN Campus dulu," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

(dis/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER