Advertisement

Ajukan Banding Usai Divonis Penjara, Nia & Ardi Bakal Balik ke Rehab

InsertLive | Insertlive
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sidang
Ajukan Banding Usai Divonis Penjara, Nia & Ardi Bakal Balik ke Rehab/Foto: Palevi/detikHOT
Jakarta -

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana satu tahun penjara.

Hal itu membuat pihak kuasa hukum keduanya, Wa Ode langsung mengajukan banding keberatan dengan hukuman tersebut.

"Tidak sesuai dengan fakta hukum tadi yang saya sebutkan ada 2 dokumen negara berupa TAT (Tes Asesmen Terpadu) dari BNN provinsi DKI Jakarta dan BNN RI yang menyebutkan bahwa keduanya adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib untuk direhabilitasi," tutur Wa Ode di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Advertisement



"Setelah kita dengar putusan dari hakim kita tetap menghormati keputusan beliau kita diberi waktu oleh undang-undang untuk menentukan sikap. Jadi ada sikap menerima, pikir-pikir dan banding. Kita memilih pikir-pikir untuk menentukan banding. Untuk 7 hari kita dikasih waktu dulu. Hakim punya wewenang sendiri menentukan vonis penjara. Kalau kita kan fakta persidangan di rehabilitasi," kata Andri.

"Ini kan belum inkracht (eksekusi putusan yang berkekuatan hukum) karena ada banding dari terdakwa. Jadi bakal dilimpahkan ke pengadilan tinggi di Jakarta. Idealnya nggak bisa ditahan karena beliau masih direhab, ya, harus direhab sampai ke pengadilan tinggi apakah dilanjutkan rehab atau selesai. Sebelum banding di FAN Campus dulu," pungkasnya.

(dis/and)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement