Kronologi Nia Ramadhani Diciduk Narkoba hingga Vonis 1 Tahun Penjara

InsertLive | Insertlive
Selasa, 11 Jan 2022 13:55 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Foto: Palevi/detikcom

Vonis 1 Tahun Penjara hingga Ajukan Banding

Sayangnya, tuntutan Nia dan Ardi yang cepat direhab itu menimbulkan pro dan kontra di publik karena pasangan tersebut dinilai mendapat perlakuan khusus. Namun, kuasa hukum keduanya langsung membantah.

"Nggak mungkin rekomendasi diberikan tanpa proses assessment. Langkah-langkah itu sudah dilakukan oleh tim dan sudah keluar rekomendasinya. Saya baca gitu seolah ada perbedaan perlakuan, padahal tidak. Kalau dia hanya pengguna tidak ada cara lain selain rehabilitasi," ungkap Wa Ode Nur Zaenab ditemui di kawasan Jakarta, Minggu (11/7).

Terkini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah mendapat vonis hukuman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

ADVERTISEMENT

Hakim memutuskan dengan tegas bahwa Nia Ramadhani dan Ardi diganjar dengan vonis satu tahun penjara. Selain mereka, Zen Vivanto sopir Nia juga dijatuhi hukuman yang sama.

"Pidana penjara masing-masing satu tahun," ujarnya.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya mereka dituntut jaksa menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Namun, pihak Nia Ramadhani meminta keringanan hukuman dan mengaku menyesal memakai narkoba.

Setelah putusan vonis, Wa Ode pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie langsung mengajukan banding dan menegaskan bahwa pihaknya tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.

Pasalnya, hakim mengabaikan fakta bahwa dua dokumen negara yang membuktikan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie seharusnya menjalani rehabilitasi dan bukan dipenjara.

"Tidak sesuai dengan fakta hukum tadi yang saya sebutkan ada 2 dokumen negara berupa TAT (Tes Asesmen Terpadu) dari BNN provinsi DKI Jakarta dan BNN RI yang menyebutkan bahwa keduanya adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib untuk direhabilitasi," tutur Wa Ode di Jakarta, Selasa (11/1).

Namun, karena hakim tidak melihat itu, pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah langsung mengajukan banding setelah vonis dijatuhkan kepada keduanya.

"Tetapi dari hakim tidak diangkat padahal itu dokumen negara. Saya sudah langsung banding dan artinya bahwa keputusan ini belum benar dan siap," pungkas Wa Ode.


2 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER