Home Hot Gossip Video Hot Gossip

Langgar Hak Cipta Lagu 'Lagi Syatik', Gen Halilintar Dituntut Denda Rp300 Juta

!nsertlive | Insertlive
Selasa, 28 Dec 2021 16:30 WIB
Polemik antara Gen Halilintar dan PT Nagaswara Publisherindo terkait pelanggaran hak cipta lagu 'Lagi Syantik' akhirnya selesai.
Jakarta, Insertlive -

Polemik antara Gen Halilintar dan PT Nagaswara Publisherindo terkait pelanggaran hak cipta lagu 'Lagi Syantik' akhirnya selesai. Gen Halilintar diwajibkan membayar denda senilai Rp300 juta. Hal itu karena Gen Halilintar mengubah lirik lagu hingga mengunggahnya ke kanal YouTube mereka.



VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK