Gen Halilintar Ubah Lirik Lagi Syantik, Nagaswara Rugi Rp5 Miliar

Jakarta, Insertlive - Dianggap telah mengubah lirik lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah, Keluarga Gen Halilintar dilaporkan pihak Nagaswara atas dugaan pelanggaran Hak Cipta.
Hari ini, Rabu (5/2), sidang Nagaswara lawan keluarga Gen Halilintar digelar. Dalam wawancaranya, pihak Nagaswara mengaku telah merugi sebesar Rp5 miliar.
"Kerugian ini yang susah, kalau di gugatan kita ajukan sekitar Rp5 miliar. Rp5 miliar kalau dihitung besar atau tidak susah juga karena ini hak intelektual susah ngukurnya," ucap Yosh Mulyadi, pengacara Nagaswara, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bagi pihak label rekaman itu uang bukan inti masalah dari kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan Gen Halilintar. Namun, mereka memperjuang hak intelektual dari lagu Lagi Syantik yang mereka produksi.
"Prinsipnya kita memang tidak pernah ngomongin uang tapi karena sekarang ada di perkara perdata ya kita konversikan sekecil Rp5 miliar karena itu tadi ini hal intelektual susah diukur," ucap pengacara Nagaswara.
Atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik, Keluarga Gen Halilintar dijerat Pasal 4 dan Pasal 5 UUD 2014 untuk Hak Cipta, Hak Ekonomi di Pasal 9 terkait adanya pengubahan lirik dan produksi tanpa izin.
(agn/fik)
Hari ini, Rabu (5/2), sidang Nagaswara lawan keluarga Gen Halilintar digelar. Dalam wawancaranya, pihak Nagaswara mengaku telah merugi sebesar Rp5 miliar.
![]() |
"Kerugian ini yang susah, kalau di gugatan kita ajukan sekitar Rp5 miliar. Rp5 miliar kalau dihitung besar atau tidak susah juga karena ini hak intelektual susah ngukurnya," ucap Yosh Mulyadi, pengacara Nagaswara, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Bagi pihak label rekaman itu uang bukan inti masalah dari kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan Gen Halilintar. Namun, mereka memperjuang hak intelektual dari lagu Lagi Syantik yang mereka produksi.
"Prinsipnya kita memang tidak pernah ngomongin uang tapi karena sekarang ada di perkara perdata ya kita konversikan sekecil Rp5 miliar karena itu tadi ini hal intelektual susah diukur," ucap pengacara Nagaswara.
Atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik, Keluarga Gen Halilintar dijerat Pasal 4 dan Pasal 5 UUD 2014 untuk Hak Cipta, Hak Ekonomi di Pasal 9 terkait adanya pengubahan lirik dan produksi tanpa izin.
(agn/fik)
-
gen halilintar
Gen Halilintar
Selengkapnya - gen halilintar digugat
-
siti badriah
Siti Badriah
Selengkapnya - lagi syantik
- nagaswara
ARTIKEL TERKAIT

Nagaswara Hanya Inginkan 1 Hal dari Gen Halilintar, Apa Itu?
Senin, 24 Feb 2020 17:18 WIB
Lirik Lagi Syantik Diubah Gen Halilintar, Apa Kata Siti Badriah?
Rabu, 05 Feb 2020 16:07 WIB
Mangkir Sidang, Nagaswara Tunggu Itikad Baik Gen Halilintar
Rabu, 05 Feb 2020 15:23 WIB
Rombak Lagu 'Lagi Syantik' tanpa Izin, Gen Halilintar Dituntut
Kamis, 30 Jan 2020 13:30 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER