Rombak Lagu 'Lagi Syantik' tanpa Izin, Gen Halilintar Dituntut

aca | Insertlive
Kamis, 30 Jan 2020 13:30 WIB
Nagaswara melaporkan Gen Halilintar atas dugaan pelanggaran hak cipta lantaran mengubah lirik dan aransemen lagu Lagi Syantik tanpa izin. Gen Halilintar/Foto: Raden Al Falah
Jakarta, Insertlive - Gen Halilintar dituntut oleh dapur rekaman Nagaswara lantaran diduga telah melanggar hak cipta lagu Lagi Syantik milik Siti Badriah. Mereka diketahui telah mengubah lirik dan aransemen Lagi Syantik tanpa seizin Nagaswara.

Pihak Nagaswara sendiri telah menggugat Gen Halilintar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/1). Lewat kuasa hukumnya, Yosh Mulyadi, Nagaswara mengaku mengalami kerugian dari segi materil dan imateril. Sayangnya, Yosh enggan menyebut secara detail.


"Ada materil, kalau masuk gugatan kita sudah ngomong materil ya dan imateril. Cuma besarannya berapa nanti aja kalau gugatan sudah kita bacakan," ujar Yosh saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti dilansir dari Detik.com, Rabu (29/1).

ADVERTISEMENT

"Ya sekitar itu lah (kerugian materil milliaran)" sambungnya.

Pelanggaran hak cipta itu kemudian dikaitkan dengan hak moral oleh Nagaswara. Mereka juga meminta ada kepastian hukum dan efek jera terhadap para pelanggar hak cipta.

"Kalau kerugiannya jelas pelanggaran hak cipta karena ada Lagi Syantik versi klien saya dan versi Halilintar kan. Kalau dalam hukumnya hak moral sih," jelas Yosh.

"Kepastian hukum, campaign hak cipta, kalau efek jera jelas ya bahwa hak cipta itu ada hukumnya," imbuhnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada komentar dari pihak Gen Halilintar terkait tudingan pelanggaran hak cipta tersebut.


[Gambas:Video Insertlive]'

(aca/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER