Gen Halilintar Harus Bayar Denda Rp300 Juta Langgar Hak Cipta 'Lagi Syantik'

Insertlive | Insertlive
Senin, 27 Dec 2021 19:27 WIB
Gen Halilintar Gen Halilintar Harus Bayar Denda Rp300 Juta Langgar Hak Cipta 'Lagi Syantik' (Foto: Instagram @genhalilintar)
Jakarta, Insertlive -

Perkara hukum terkait pelanggaran hak cipta lagu 'Lagi Syantik' antara PT Nagaswara Publisherindo dengan Gen Halilintar berlanjut. Perkara hukum tersebut dimenangkan PT Nagaswara Publisherindo.

Peninjauan kembali (PK) yang diajukan Nagaswara akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Rahayu Kertawiguna selaku CEO Nagaswara lantas bersyukur karena gugatannya terhadap Gen Halilintar terbukti.

"Saya sangat merasa bersyukur bahwa PK kita ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Terima kasih untuk MA yang telah membela rasa keadilan," kata Rahayu dalam siaran persnya pada Senin (27/12).

ADVERTISEMENT

"Ini merupakan bentuk supremasi hukum terhadap eksistensi terhadap pencipta lagu, khususnya lagu 'Lagi Syantik' dengan penyanyi Siti Badriah. Sekaligus ini bagi kami merupakan kado tahun baru 2022," sambungnya.

Rahayu berujar tak ada larangan untuk membawakan kembali lagu-lagu yang ada di bawah naungan Nagaswara. Namun semua itu harus berdasarkan izin dan ketentuan dari Nagaswara.

"Harapannya semoga para netizen melek hak cipta. Dan untuk publik yang sudah terjebak oleh buzzer dengan pemahaman tidak boleh meng-cover, itu tidak benar. Saya jelaskan lagi bahwa Gen Halilintar itu bukan mengcover lagu 'Lagi Syantik' melainkan dengan sengaja mengubah lirik tanpa seizin pencipta lagu dan mengkomersilkannya," ungkap Rahayu.

Semua perkara ini bermula ketika Gen Halilintar mengubah lirik lagu 'Lagi Syantik' lalu merekam, membuat video klip, hingga membagikan lewat akun YouTube Gen Halilintar. Namun semua itu dilakukan Gen Halilintar tanpa izin pihak Nagaswara selaku pemegang hak cipta atas lagu 'Lagi Syantik'.

Pelanggaran hak cipta lagu 'Lagi Syantik' ini membuat Keluarga Gen Halilintar harus membayar ganti rugi senilai Rp300 juta. Hal ini diketahui melalui Amar Putusan perkara nomor: 41PK/Pdt,Sus-HK/2021.


(ikh/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER