Langgar Hak Cipta Lagu 'Lagi Syatik', Gen Halilintar Dituntut Denda Rp300 Juta
!nsertlive |
Insertlive
Jakarta -
Polemik antara Gen Halilintar dan PT Nagaswara Publisherindo terkait pelanggaran hak cipta lagu 'Lagi Syantik' akhirnya selesai. Gen Halilintar diwajibkan membayar denda senilai Rp300 juta. Hal itu karena Gen Halilintar mengubah lirik lagu hingga mengunggahnya ke kanal YouTube mereka.