Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Akhirnya Bertemu Prudential, Wanda Hamidah Harap Ada Solusi

ikh | Insertlive
Rabu, 13 Oct 2021 17:40 WIB
Akhirnya Bertemu Prudential, Wanda Hamidah Harap Ada Solusi / Foto: instagram.com/wanda_hamidah
Jakarta, Insertlive -

Wanda Hamidah membuat heboh publik usai menyampaikan keluhan terhadap perusahaan asuransi Prudential. Keluhan itu mencuat karena Wanda kesal tak bisa mencairkan dana asuransi sesuai dengan nominal kebutuhan biaya operasi anaknya.

Namun, Wanda berujar akan bertemu dengan perwakilan perusahaan asuransi tersebut. Rencana pertemuan itu diungkap Wanda lewat unggahan di Instagram Stories.

"Hari ini akan bertemu Prudential," tulis Wanda lewat unggahan di Instagram Stories pada Rabu (13/10).


Wanda berharap ada solusi yang bisa didapatkan dari pertemuan dengan perusahaan asuransi tersebut. Ia mengaku hanya ingin sang anak bisa segera dioperasi.

"Semoga ada solusi, hanya ingin anak saya bisa segera dioperasi," lanjut Wanda.

Selain itu Wanda juga berencana untuk membawa sang anak ke puskesmas dan mencoba menggunakan BPJS. Ia pun berdoa agar diberi kelancaran demi sang anak.

"Hari ini juga just a back up plan, anak saya mau ke puskesmas, mau minta rujukan agar bisa menggunakan BPJS, just in case. Bismillah, perjuangan ibu," tulis Wanda.

Instagram Stories Wanda Hamidah/ Foto: Instagram/wanda_hamidah

Sebelumnya, Manajemen PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) sudah memberikan tanggapan terkait keluhan Wanda.

Dikutip dari CNBC, Luskito Hambali selaku Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia menjelaskan bahwa klaim rawat inap dan manfaat pembedahan atas polis yang dimiliki nasabah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Dapat kami pastikan, besaran biaya yang di-cover dari manfaat klaim rawat inap dan manfaat pembedahan diberikan sesuai dengan plan yang dimiliki nasabah dan ketentuan polis," kata Luskito dilansir dari CNBC yang dikutip pada Senin (11/10).

"Semua hal itu dilakukan oleh Prudential Indonesia sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tutup Luskito.

(ikh)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK