Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Atas Kasus 'IDI Kacung WHO'

arm | Insertlive
Kamis, 19 Nov 2020 13:41 WIB
Jerinx SID hadapi sidang vonis. Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Atas Kasus 'IDI Kacung WHO' (Foto: Angga Riza-detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara pada penggebuk drum band SID, Jerinx atas kasus ujaran 'IDI Kacung WHO' pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi, seperti dikutip dari detikcom.

Vonis ini pun lebih rendah dibandingkanĀ tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta untuk pria bernama I Gede Ari Astina itu.

ADVERTISEMENT

Setelah mendengar putusan majelis hakim tersebut Jerinx dan kuasa hukumnya akan berdiskusi untuk memutuskan akan menerima atau mengajukan banding.

"Setelah berdiskusi dengan tim hukum, kami memilih berpikir dulu," kata Jerinx SID.

Majelis hakim pun memberikanĀ waktu selama tujuh hari untuk Jerinx dan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding. Hal yang sama juga dilakukan oleh JPU.

"Sikap kami menghormati keputusan Majelis Hakim yang mulia. Kami akan menggunakan waktu berpikir juga," kata JPU.


Baca selengkapnya di: detikhot

[Gambas:Video Insertlive]



(arm/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER