Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus 'IDI Kacung WHO'

Persidangan kasus ujaran kebencian (Ikatan Dokter Indonesia) IDI Kacung WHO yang menyeret drummer SID, Jerinx kembali digelar Selasa (3/11) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Agenda persidangan terdakwa Jerinx hari ini adalah tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum (JPU)," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sobandi dikutip dari detikcom, Selasa (3/11).
Pada persidangan yang ditayangkan secara langsung di YouTube itu, JPU menuntut hukuman 3 tahun penjara kepada musisi bernama I Gede Ari Astina itu.
Dalam dakwaannya, JPU menuntut 3 tahun penjara lantaran Jerinx dianggap tak menyesali perbuatannya mengunggah soal IDI kacung WHO.
Pernyataan Jerinx tersebut juga dianggap melukai tim medis yang saat ini masih berjibaku di garda terdepan menangani COVID-19.
![]() |
Jerinx pun mengakui perbuatannya tersebut. Saat ditemui sebelum persidangan, Jerinx yang ditemani sang istri, Nora Alexandra mengaku santai menghadapi tuntutan dari JPU tersebut.
"Ya santai, siap," kata Jerinx.

Diminta Ceraikan Jerinx SID, Bagaimana Reaksi Nora Alexandra?
Sabtu, 22 Aug 2020 08:00 WIB
Curahan Hati Nora Alexandra Jadi Istri Jerinx
Jumat, 07 Aug 2020 15:40 WIB
Dilaporkan ke Polisi oleh IDI Bali, Jerinx Mangkir di Panggilan Pertama
Kamis, 06 Aug 2020 08:30 WIB
Dikabarkan Pisah dengan Jerinx, Ini Kata Nora Alexandra
Senin, 09 Sep 2019 17:40 WIBTERKAIT